TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Peristiwa berdarah pada Kamis sore, (23/8/2022), sekira pukul 15.30 WITA, mengagetkan para pengunjung di pelabuhan ferry Tobaku (Kolaka Utara). Dua anak muda, AD (21) dan AL (33), terlibat duel berdarah yang mengakibatkan tewasnya AL, setelah terkena tikaman pisau dari AD.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda, mengungkapkan kronologi yang menggegerkan penumpang dan pengunjung di pelabuhan Tobaku; dimana awalnya tersangka AD mendatangi loket pelabuhan dan bertanya kepada saksi Karno mengenai sewa tiket ferry untuk 4 orang penumpang, seraya meminta kompensasi tiket bebas (free) untuk satu orang.
Kemudian, korban AL: muncul menyahuti pertanyaan tersangka dengan nada tinggi seraya mengatakan “kenapa komau tau semua kah”. Mendapat jawaban tersebut, tersangak tak terima seraya mengatakan “ janganki begitu, saya tidak suka dikasi begitu, jangan lihat saya anak kecil, baru kita mau bicara begitu”. Korban pun respek menyahuti keberatan tersangka dengan mengatakan “jadi apa maumu?” lalu dijawab tersangka dengan menantang “terserah dari kita, mau apa, mau baku tikam atau apakah, dari kita saja”. Korban lalu mengambil mobil mainan hendak memukul tersangka. Namun, tersangka AD memilih mundur seraya memungut batu, sehingga korban mundur. Saat korban kembali hendak mendekati tersangka AD, tersangka mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya lalu menusuk korban dan melukai bagian dada sebelah kiri, yang mengakibatkan korban terjatuh.
Upaya pertolongan sempat dilakukan dengan membawa korban ke RSUD Djafar Harun, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara tersangka langsung diamankan anggota Pos Poisi Pelabuhan Tobaku dan kini mendekam di sel Mapolres Kolaka Utara.
Kuat dugaan, sebelumnya tersangka dalam pengaruh minuman keras lalu mendatangi pelabuhan Tobaku. “Kemungkinan tersangka hendak menguruskan tiket Kapal Ferry terhadap 4 orang penumpang yang ingin menyeberang,” kata AKP Husni Abda kepada wartawan, di Mapolres Kolut.
Tersangka diancam pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Laporan : Ahmar
Comment