Duel Maut di Pelabuhan Tobaku

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Peristiwa berdarah  pada Kamis sore, (23/8/2022), sekira pukul 15.30 WITA, mengagetkan para pengunjung  di pelabuhan ferry Tobaku (Kolaka  Utara).  Dua anak muda, AD (21) dan AL (33), terlibat duel  berdarah yang mengakibatkan tewasnya  AL, setelah terkena tikaman pisau dari AD.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda, mengungkapkan kronologi yang menggegerkan penumpang dan pengunjung di pelabuhan  Tobaku; dimana awalnya  tersangka AD mendatangi loket pelabuhan dan bertanya kepada saksi Karno mengenai sewa tiket ferry untuk 4 orang penumpang, seraya meminta kompensasi tiket bebas (free) untuk satu orang.

Kemudian, korban AL: muncul menyahuti pertanyaan tersangka dengan nada tinggi seraya mengatakan “kenapa komau tau semua kah”. Mendapat jawaban tersebut, tersangak tak terima seraya mengatakan “ janganki begitu, saya tidak suka dikasi begitu, jangan lihat saya anak kecil, baru kita mau bicara begitu”. Korban pun respek menyahuti keberatan tersangka dengan mengatakan “jadi apa maumu?” lalu dijawab tersangka dengan menantang “terserah dari kita, mau apa, mau baku tikam atau apakah, dari kita saja”. Korban lalu mengambil mobil mainan hendak memukul tersangka. Namun, tersangka  AD memilih mundur seraya memungut batu, sehingga korban mundur. Saat korban kembali hendak mendekati tersangka AD, tersangka  mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya lalu menusuk korban dan melukai  bagian  dada sebelah kiri, yang mengakibatkan korban terjatuh.

Upaya pertolongan sempat dilakukan dengan membawa korban ke RSUD Djafar Harun, namun nyawanya tidak tertolong.  Sementara tersangka langsung diamankan  anggota Pos Poisi Pelabuhan Tobaku dan kini mendekam di  sel Mapolres Kolaka Utara.

Kuat dugaan, sebelumnya tersangka dalam pengaruh minuman keras  lalu mendatangi pelabuhan Tobaku. “Kemungkinan tersangka hendak menguruskan tiket Kapal Ferry terhadap 4 orang penumpang yang ingin menyeberang,” kata AKP Husni Abda kepada wartawan, di Mapolres Kolut.

Tersangka diancam  pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment