Enam IRT di Kolut Tertipu Bisnis Online, Pelaku Bawa Kabur Dana 2 M

Berita, Kolaka Utara2110 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak 6 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara ( Sultra) jadi korban penipuan bisnis online Investasi dengan target mendapatkan keuntungan emas yang sangat menggiurkan.

Dari keterangan para korban diketahui
Kasus penipuan dengan modus investasi emas yang diduga melibatkan Eva Rosita Dewi, pemilik Warung Sego Sambel di Lasusua yang sudah 4 tahun menjadi Warga Kolaka Utara.

Selain usaha Warung, Pelaku juga diduga membuka usaha bisnis bodong dengan berkedok Insvestasi Emas. Dari Usaha itu, Pelaku berhasil merekrut 6 orang pemodal. Aetelah berjalan beberapa bulan dan mampu mengumpulkan dana sebanyak kurang lebih Rp.2 Miliar, pelaku bersama keluargan kabur. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian tehadap pelaku.

Awalnya kasus ini mulai mencuat kepermukaan dan bahkan sudah menjadi buah bibir warga Kolaka Utara. setelah, enam korban mengalami kerugian besar dan
melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak Kepolisian. Dari Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Dua korban Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing mewakili 4 korban lainnya berasal dari Kecamatan Lasusua, berinisial,NA (32) dan korban Y (42) menyampaikan perihal kasus penipuan yang dialaminya kepihak Kepolisian dengan nomor Dumas : /41/II/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 17 Februari 2025, dan Dumas/42/II/Sultra/Res Kolut/ SPKT tertanggal 18 Februari 2025.

Mereka bergabung di bisnis bodong itu karena tergiur dengan tawaran investasi emas yang dijanjikan memberikan keuntungan yang pantastis hingga Rp130.000 per gram emas. Setelah bergabung pada Desember 2024, mereka melakukan beberapa kali transfer uang kepada Eva Rosita Dewi, yang dikenal sebagai pemilik Warung Sambel Sego di Lasusua.

Namun, meski sudah menyetor uang lebih dari 10 kali, mereka hanya menerima sedikit keuntungan yang kemudian diminta untuk diputar kembali.

Menjelang bulan Ramadhan, NA dan Y berencana untuk menarik investasi mereka. Namun, sebelum itu terjadi, Eva Rosita Dewi kabur bersama keluarganya dan mengirimkan pesan kepada korban bahwa dirinya sudah melarikan diri dan meminta mereka untuk tidak mencarinya.

“Dia bilang sudah kabur dan jangan dicari, padahal kami hanya ingin menarik investasi kami,” ujar NA, kepada Awak media saat di wawancarai di kediamannya, Jum’at (25/4/2025)

Lebih lanjut, NA (32) menyebut selain dirinya Y ada dua korban utama ini mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Selain mereka, Empat korban lainnya melaporkan kerugian yang lebih besar, dengan total kerugian yang diperkirakan lebih Rp2 miliar. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan investasi emas yang tampaknya sah dan menguntungkan, tetapi setelah korban mentransfer sejumlah uang, mereka hanya mendapatkan sedikit keuntungan yang kemudian diminta untuk diputar kembali.

Namun di sayangkan meski sudah lebih dari dua bulan sejak laporan pertama kali masuk, belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.

Selain itu,NA dan Y berharap agar pelaku cepat di temukan oleh pihak kepolisian minimal buku Rekening pelaku di non aktifkan di Bank.

” kami berharap agar pihak kepolisian dapat melacak keberadan pelaku dan minimal nomor rekening pelaku dan KTP nya masih Kolaka Utara,” harapnya

Terpisah,Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP. Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K saat di konfirmasi melalui Via WhatsAppnya menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

“Masih proses penyelidikan, sementara kami mencari posisi terlapor. Berdasarkan informasi sementara, info sementara terlapor sudah tidak berada di wilayah Kolaka Utara,” sebutnya singkat.

Laporan: Ahmar

Comment