TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan Anggaran yang tidak terpakai dari 37 OPD ditambah 15 Kecamatan senilai Rp. 54.843.160.000 Miliar atau 5,25 Persen dari pagu Anggaran setelah perubahan yaitu sebesar Rp. 1.044.000, Triliun. Dari jumlah tersebut sebagian besar berasal dari Program Penunjang urusan Pemerintah Daerah (Belanja Rutin).
Hal itu di sampaikan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam Pandangan Umumnya di Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang Pertanggungjawaban pelaksaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD Tahun 2023 yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kolaka Utara.Senin (1/7/2024)
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kolaka Utara,H.Akhiruddin, S.E menyampaikan setelah mencermati secara keseluruhan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksaan APBD Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD Tahun 2023.
“kami menemukan anngaran yang tidak terpakai dari 37 OPD ditambah 15 Kecamatan senilai Rp. 54.843.160.Miliar atau 5,25% dari pagu anggaran setelah perubahan yaitu Rp.1.044.000. Triliun dari jumlah tersebut sebagian besar berasal dari Program Penunjang urusan Pemda (Belanja Rutin),”
ujar Akhiruddin saat membacakan Pandangan Umumnya didepan peserta Rapat Paripurna DPRD. Selasa (2/7/2024)
Lebih lanjut, Akhiruddin mengatakan Fraksi PPP menganggap bahwa secara umum Perda tentang pelaksanaan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2023 dan Perbup Tentang Penjabaran Pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 yang telah disampaikan oleh Pemda Kolaka Utara berjalan dengan baik walaupun masih terdapat beberapa program yang kami anggap kurang relevan dengan apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
” APBD Merupakan instrument teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan oleh pemerintah kabupaten kolaka utara yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Akhiruddin saat membacakan Pandangan Umumnya didepan peserta Rapat Paripurna DPRD. Selasa (2/7/2024)
Menurut,Akhiruddin oleh karena itu pembahasannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, ekonomi dan tepat sasaran serta harus mencerminkan respon Pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Keberhasilan penggunaan APBD dapat diukur pada tingkat kesejehteraan yang dicapai oleh masyarakat, karena hal itu merupakan wujud dari pembagunan Daerah yang berhasil dan merupakan tolak ukur kesejehteraan masyarakat itu sendiri adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah Standar Hidup yang Layak.
” Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sebagai poros Pembangunan Ummat, menganggap bahwa masih terdapat perlakuan yang masih terkesan diskriminatif yang kita lakukan terhadap penetapan APBD khususnya yang berhubungan dengan Kesejehteraan Imam Desa dan Guru Mengaji,” ucapnya
Menurut, Akhiruddin keberadaan Guru mengaji,Imam Kecamatan dan Imam Desa ditengah-tengah masyarakat tidak hanya sekedar mengajarkan Al-Qur’an tetapi harus memiliki akhlak mulia begitu juga dengan Imam Desa. Perannya bukan hanya pada Masjid saja tetapi mereka memiliki peran lebih yang tentu menyita waktu, fikiran dan tenaga.
Dan kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menuntut kepada Pemerintah Daerah Kolaka Utara agar segera menaikkan intensif para Imam Kecamatan dan Imam Desa dan secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK )kepada seluruh Imam Desa dan Kelurahan serta membuat program peningkatan kapasitas dan kualitas imam desa melalui kegiatan pelatihan terkait dengan tugas Imam dan penyelenggaraan Jenazah.
” Kami menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati dan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” katanya
Selain itu, Akhiruddin menyebut sejumlah catatan dan saran dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dan berharap agar segera menyampaikan data asset Pemerintah Daerah Ke DPRD dan kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pendataan terkait asset kepemilikan Pemerintah terkait lokasi yang telah dibebaskan seperti Puskesmas, Pustu, sekolah dan fasilitas lainnya.
Bukan hanya itu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pelayanan fasilitas Kesehatan agar memberikan perhatian khusus kepada Rumah Sakit Djafar Harun untuk segera dilakukan Rehab berat, karena kondisi rumah Sakit Djafar Harun sangat memprihatinkan terutama pada musim hujan Karena kenapa ini semua untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
” kami mendorong kepada Pemerintah Kolaka Utara agar dapat meningkatkan target pajak bagi hasil kendaraan dengan menyusun langkah-langkah strategis agar seluruh kendaraan yang ada di Kolaka Utara berstatus wajib pajak Kolaka Utara,” ungkapnya
Ditempat yang sama, Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan kami ucapkan terimah kasih banyak atas masukan dan sarannya pertama terkait data aset pada kesempatan ini kami perintahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pendataan terkait Aset Kepemilikan Pemda yang berhubungan dengan Lokasi yang telah dibebaskan agar prosesnya tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Terkait Rehab Rumah Sakit Djafar Harun Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran Rehab pada tahun 2024 yaitu Rehab Poli Mata, Rehab Poli Jiwa yang berumber dari dana BLUD dan Rehab
Ruang Citi Scan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” sebutnya
Menurutnya target pajak bagi hasil kendaraan untuk di tingkatkan maka Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan Pihak Samsat mengenai pentingnya Dana Bagi Hasil Kendaraan, dimana Dana Bagi hasil ini bersumber dari kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara.
” Imam Desa dan Kelurahan agar mengeluarkan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada seluruh Imam Desa pada kesempatan ini kami perintahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa untuk melakukan pendataan kepada seluruh Imam Desa se Kabupaten Kolaka Utara dan menerbitkan SKnya. sedangkan untuk Imam Kelurahan SKnya akan di buat oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesra. Sedangkan pelatihan terkait tugas Imam dan penyelenggaran jenazah akan kami tinjau Kembali sesuai dengan kemampuan Daerah,”bebernya
Menurutnya, Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN, dimana pada sub kegiatan ini tidak seluruhnya di realisasikan karena pada Gaji dan Tunjangan ASN terdapat Acres gaji sebesar 2,5 persen dari target total gaji dan penghematan dari Realiasi TPP PNS.
” Terhadap insentif para Imam Kecamatan dan Imam Desa kami sampaikan bahwa Insentif Imam kecamatan di bayarkan melalui Pemerintah Daerah dan saat ini telah dianggarkan sebesar Rp. 1.500 juta per Imam dan untuk kenaikan insentifnya akan kami tinjau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sedangkan untuk pembayaran insentif Imam Desa dibayarkan melalui dana desa.” tutupnya
Laporan : Ahmar















Comment