KONUT, TOPIKSULTRA.COM — Aparat Polres Konawe Utara Sulawesi Tenggara dari Satuan Narkoba menggerebek tempat judi jenis joker di Desa Labungga, Kecamatan Andowoia, Senin (10/2/2020).
Dalam penggerebekan yang disaksikan pihak pemerintah setempat, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi dan seorang ibu rumah tangga yang memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Konut, AKP Ramis Pomalingo menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA. Tiga orang pelaku yang sedang bermain judi joker diamankan di rumah milik JA. Saat digerebek, salah seorang ibu RT asal Desa Labungga MI panik dan langsung membuang tas yang dibawanya di bawah kolong rumah milik DN. Tim yang curiga langsung mengambil tersebut dan memeriksa isinya. Hasilnya ditemukan 16 saset narkoba jenis sabu dengan bruto total 1,22 gram, yang dimasukkan secara terpisah.
“Empat saset narkoba jenis sabu kristal bening dengan bruto 0,36 gram, yang dimasukkan dalam tempat pisau cutter warna putih. Selain itu, juga terdapat 8 saset dengan bruto 0,62 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen warna merah, dua saset dengan bruto 0,12 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen warna hitam, dan 2 saset dengan bruto 0,12 gram yang dimasukan pembungkus permen warna putih,” kata Ramos membeberkan kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2020).
Selain itu, polisi juga menemukan 1 set alat isap sabu yang terbuat dari botol hit, 1 set alat isap sabu dari botol larutan merek lasegar, dua buah kaca pireks, 3 buah sendok terbuat dari pipet bening, 4 buah sumbu, 2 buah korek api gas, dan 1 unit handphone merek Nokia warna putih lengkap dengan sim card. “MI telah ditetapkan dan sudah diamankan bersama barang bukti di Markas Komando Polres Konut,” ujarnya.
Atas kepemilikan sabu, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Laporan: Adi
Comment