TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara membenarkan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial Y (16), siswi kelas XI SMA di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke Mapolres Kolaka Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kolaka Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial B di wilayah Kecamatan Lasusua pada Kamis dini hari (11/6/2026).
Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kolaka Utara dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Utara.
Sebelum petugas tiba di lokasi kejadian, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa dari pihak keluarga korban yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka Utara, Iptu Mahatani, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Benar, pada dini hari kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh saudara Bastian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak kepolisian karena sebelumnya ada upaya penghakiman oleh warga setempat,” ujar Iptu Mahatani kepada wartawan usai ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penyelidikan dan penanganan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk proses penyelidikan dan hukumnya sudah dibuatkan laporan polisi. Kami juga telah mengajukan permintaan visum, dan pada dini hari itu juga korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis oleh dokter,” katanya.
Selain memeriksa korban, penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Yang pertama dimintai keterangan adalah pelapor, yakni ibu korban. Hari ini korban juga telah dimintai keterangannya, termasuk terduga pelaku yang juga sedang menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Terkait kronologi pasti kejadian, Iptu Mahatani mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh dari korban maupun saksi-saksi sehingga belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik.
“Kami mengetahui kejadian ini setelah menerima laporan dari ibu korban yang menyampaikan bahwa anaknya diduga telah disetubuhi oleh saudara B. Di saat yang sama kami juga menerima informasi bahwa yang bersangkutan akan dihakimi massa, sehingga petugas piket langsung bergerak untuk menjemput dan mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban. Namun, penyidik masih mendalami keterangan korban terkait rentang waktu dan frekuensi dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Untuk korban, baru hari ini kami ambil keterangannya. Sementara dari pengakuan terduga pelaku B, perbuatan itu diakui terjadi dua kali. Namun tentu kami tidak bisa langsung mempercayai keterangan tersebut dan masih akan mencocokkannya dengan keterangan korban serta hasil pemeriksaan lainnya,” tegas Iptu Mahatani.
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Kolaka Utara masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk memastikan seluruh fakta terungkap serta memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Utara sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan seksual.
Laporan: Ahmar



















Comment