Jelang HUT Kolut Ke- 19, Lapangan Aspirasi Lasusua ditanami Pohon Pisang

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Keluarga almarhum Malluwa Bin Salam, pemilik lahan yang kini ditempati sebagai lapangan Aspirasi Pemkab Kolaka Utara, menanami pohon pisang sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Hal itu dilakukan karena tukar guling belum terbayarkan sebagaimana yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, karena ternyata lokasi yang dijanjikan berada di lokasi perumahan milik mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perkantoran, Kolaka Utara, Drs. Syamsuddin, M.Pd menjelaskan, sebelumnya pihak ahli waris telah menyampaikan keluhannya terkait sisa tanah yang ditukar guling.

“Menurut ahli waris saat itu, sisa tanah yang belum dibayarkan dijanjikan untuk direlokasi tepatnya di belakang rumah Rusda Mahmud,” ujar Samsuddin kepada Wartawan saat diwawancarai dikantornya, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut kata Samsuddin, hanya saja secara tertulis, bukti hasil relokasi antara Pemkab Kolut dan pihak ahli waris tidak ada dan juga tidak ditemukan baik dari pihak keluarga maupun bagian kearsipan.

“Mengetahui tanah relokasi yang diberikan Pemkab Kolut pada saat itu, masuk dalam sertifikat kepemilikan Rusda Mahmud, maka ahli waris Malluwa kembali menuntut sisa tanah yang belum terbayarkan atau digantikan,” ungkapnya

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perkantoran, Muhlis, S.Sos menuturkan, luas keseluruhan lahan milik Mallua 4.400 meter persegi, yang sudah dibebaskan atau dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara seluas 1.506 meter persegi.

“Sisanya 2.894 meter persegi inilah yang direlokasi. Itu menurut pengakuan ahli waris,” terangnya

Menurutnya, masalah relokasi, itu bukan kewenangan dirinya kerena saat itu yang menangani persoalan ini Muhsin Hamzah yang sekarang menjabat Kadis Perikanan.

“Saya tidak bisa bicara banyak terkait relokasi karena waktu itu bukan saya yang menangani. Sekarang Pemkab Kolaka Utara sudah membahas masalah ini dan berjanji akan menyelesaikan secepatnya,” katanya.

Menurut, Muhlis pihaknya juga meminta, kepada pihak ahli waris bersabar dan menyelesaikan persoalan status tanah lapang aspirasi dengan kepala dingin.

“Seharusnya pihak ahli waris komunikasi baik-baik, jangan langsung tanam pisang, terlebih lagi lokasi yang mereka tanami itu telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah,” paparnya

Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud yang ditemui di kediamannya membenarkan status kepemilikan lahan milik Malluwa Bin Salam yang berada dilapangan aspirasi.

“Tidak masuk akal juga Pemkab membeli tanah yang ukurannya seperti itu, peruntukkannya untuk apa, lahannya sempit,” ucap Mantan Bupati Kolut dua periode ini.

Menurutnya, ia juga meminta bukti kepemilikan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, jika lahan relokasi yang dimaksud apakah sudah terdaftar di aset daerah.

“Silahkan dicek di bagian aset. Kalau memang itu pernah diserahkan oleh Pemda, siapa yang menyerahkan dan mana bukti serah terimanya,” bebernya.

Sementara itu, salah satu ahli waris Mallua, Rosmiati, tetap bersikukuh kalau lokasi tersebut dulunya relokasi dari sisa tanah pembangunan lapangan aspirasi.

“Yang perintahkan saya waktu itu pak Rusda. Dia bilang, turunki saja cari tanah Pemda di bawah kita tempati dan tandai, terus kakak saya bilang, itumi tanah dibelakang tanahnya om H. Muddin karena itu tanah Pemda ji,” urainya.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pelaku penanaman pohon pisang di lapangan Aspirasi kota Lasusu.

Diduga penanaman pohon pisang itu dilakukan pada malam hari dan baru diketahui pagi hari saat apel pagi akan digelar.

Untuk diketahui Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ke-19 tahun, 7 Januari 2023. Lapangan Aspirasi Lasusua yang kerap dijadikan lokasi upacara.


Laporan : Ahmar

Editor

Comment