TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Prof Aris Badara menegaskan iuran dari orang tua siswa yang dipolemikan segera dikembalikan setelah tim investigasi menemukan kejanggalan.
“Guru honorer yang bersangkutan dinyatakan lulus PPPK maka berkomitmen mengembalikan dana yang bersumber dari orang tua siswa melalui pihak sekolah. Besok pengembalian,” kata Prof Aris dalam keterangan pers saat Rakor para kepala sekolah di kantor Dinas Dikbud, Senin (5/1/2025).
Sesaat setelah iuran menggelinding ke ruang publik Dikbud Sultra bergerak cepat menurunkan tim investigasi yang mengungkap ketidaksesuaian antara niat awal sumbangan dengan praktik di lapangan.
Tim investigasi lintas bidang telah turun langsung untuk mendalami persoalan tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan iuran yang bersifat mengikat.
“Walaupun sebenarnya niat itu sumbangan. Kemudian yang kedua ada pengembalian walaupun pengembalian memang sebenarnya itu sudah direncanakan dari awal ya. Besok kita akan pengembalian tapi mungkin teman-teman media bisa mengawal juga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam regulasi pendidikan, sumbangan diperbolehkan selama tidak mengikat pada pelayanan siswa. Jika suatu pungutan memiliki batasan nilai tertentu dan diwajibkan kepada seluruh siswa, maka hal tersebut masuk dalam kategori iuran yang dilarang.
“Sumbangan itu tidak mengikat kepada pelayanan. Siapapun menyumbang tidak menyumbang itu bisa diberikan pelayanan. Ini terjadi di sekolah. Kalau iuran itu, ada batasannya. Ada batasan yang jelas. Misalnya, masing-masing anak memberikan sekian. Khusus kasus di SMKN 4, setelah turun tim itu memang hasil temuannya itu masuk kategori dalam iuran. Artinya iuran itu ada pelanggaran di situ,” tegasnya.
Menanggapi keluhan kepala sekolah mengenai terbatasnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kerusakan sarana prasarana yang berat ia mendorong adanya transparansi penuh.
Ia menginstruksikan agar seluruh sekolah memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS secara mendetail.
“Dari 12 item itu nanti sudah harus dipajang semua di sekolah sehingga nanti wartawan tidak perlu lagi tanya-tanya. Langsung saja lihat itu di sekolah papan pengumuman. Sebagai bentuk dari akuntabilitas pengelola bos. Kita menyampaikan bagaimana hubungan positif yang akuntabel, transparan dan penuh integritas,” tambahnya.
Meski memahami kesulitan pihak sekolah dalam mengelola operasional dengan dana yang pas-pasan, Prof. Aris mewanti-wanti agar sekolah tidak mengambil jalan pintas dengan membebankan iuran wajib kepada orang tua siswa.
Pihak Dikbud Sultra pun tengah mengkaji urgensi pengadaan “BOS Daerah” sebagai solusi anggaran di masa depan.
Penanganan kasus di SMKN 4 Kendari ini diharapkan menjadi peringatan bagi sekolah lain agar lebih berhati-hati dalam menghimpun dana dari masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tanpa tekanan.
Laporan: Mil

















Comment