MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Santigi, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara sudah di kirim penyidik Polres Muna ke penyidik Kejaksaan Negeri Muna.
Hal ini disampaikan Abdul Rajab Sabarudin, selaku pendamping pelapor. “Beberapa hari lalu, saya bermohon untuk meminta SP2HP ke penyidik, dan dijelaskan berkas perkara sudah dikirim oleh penyidik Polres Muna dengan Nomor Surat: B/21/IV/Reskrim, tertanggal 28-April-2020 ke Kejaksaan Negeri Muna,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, (28/5/2020)
Sebelumnya, kata Rajab, ada informasi yang berkembang di masyarakat, kalau perkara kepala Desa Santigi sudah tidak di proses dan kepala desa Santigi, sudah bebas tuntutan hukum. Karena saat ini kepala desa tidak lagi ditahan. Melainkan berada di rumah kediamannya di Desa Santigi dan menjalani aktivitas sebagai kepala desa.
“Mungkin karena mereka sedikit awam dengan proses perkara pidana. Tapi saya sudah sampaikan bahwa saat ini tersangka hanya diberikan penangguhan penahanan. Kalau perkara dihentikan, itu tidak benar. Kecuali memenuhi unsur,” ungkapnya.
Rajab menjelaskan kalau ada penghentian perkara atau SP3, itu termuat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan, yakni tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, penghentian penyidikan demi hukum akibat hilangnya hak menjalankan pidana.
“Hilangnya hak itu misalnya, posisi perkara nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kadaluwarsa. Sekarang kalau dihentikan alasannya apa. Kan tidak ada,” ujarnya.
Rajab, berharap perkara ini secepatnya sampai pada P-21, dan segera sidangkan, agar tidak menimbulkan banyak kecurigaan dalam masyarakat.
“Terlebih lagi perkara ini menyangkut Pemilu. Ada hak konstitusional masyarakat yang dirugikan. Dan negara juga dirugikan. Jadi demi warga negara dan negara, serta untuk kebaikan hidup bernegara, sebaiknya perkara ini diproses secepatnya,” tuturnya.
Laporan: La Ode Pialo
Comment