6 Perangkat Desa Dipecat, Kades Santiri Mubar Dipolisikan

Berita, Muna Barat779 Views

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Kepala Desa Santiri,Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat (Mubar), Abdul Rahim, dilaporkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Muna, atas dugaan Pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang karena telah memberhentikan 6 orang perangkat desa.

Pemberhentian enam perangkat Desa tersebut dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020 melalui SK Desa Santiri Nomor 07 tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa Santiri masing-masing: Rimbing,Jabatan Kepala Dusun II, Aring, Jabatan Kaur Keuangan, Nama Rais, Jabatan Kasi Kesejahtraan, H. Samsul Jabatan Sekretaris Desa, Masrudin, Jabatan Kaur Perencanaan dan Haling. A ,Jabatan Kepala Dusun III.

Abdul Rahim dilaporkan di Polres Muna oleh Rusman Malik selaku kuasa Hukum keenam pecatan perangkat desa tersebut. Kepada TOPIKSULTRA.COM, Rusman Malik, mengatakan Abdul Rahim selaku Kades Santiri diduga melakukan Pemalsuan tanda tangan untuk Pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Kambara. “Kades Santiri dalam mencairkan Uang Dana Desa (DD) Santiri tidak melibatkan Aring, selaku Kaur keuangan sementara spesimen pencairan masih Kaur Keuangan yang berhak dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK),” kata RUsman Malik, Selasa (9/6/2020).

Rusman menilai, tindakan Kades Santiri diduga bertentangan dengan hukum positif yaitu melanggar Ketentuan Pasal 263 dan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : Pasal 263 ayat :asal 263 ayat 1 dan 2, kemudian pasal 264 ayat 1 dan 2. “Tindakan memberhentikan keenam aparat desa tidak sesuai dengan mekanisme dan bertentangan dengan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa,” ujarnya.

Rusman membeberkan, peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 68, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan emberhentian perangkat desa pada pasal 12 ayat (2). Selain itu, peraturan Bupati Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai termuat dalam pasal 24, 25, 26, 27, 28, 29 dan 30. Surat Edaran Pemkab Mubar yang ditandatangani Sekda Mubar atas nama bupati pada tanggal 15 april 2020, Nomor 140/298/2020 perihal Pencabutan SK Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa yang ditujukan kepada para kepala desa se-Kabupaten Muna Barat.


“Mereka merasa keberatan karena diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme dan himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Mubar,” katanya.Kades Santiri jelas Rusman, diduga menyalahgunakan kewenangan karena melakukan tindakan atau perbuatan tidak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Selain itu, Abdul Rahim juga diduga melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada pasal 3.

“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalagunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelasnya.

Para pengadu juga merasa hak-haknya telah dipotong dan tidak diberikan seluruhnya oleh Kepala Desa santiri, dimana honor yang harusnya diterima oleh perangkat desa selama 5 (lima) bulan diberikan cuman 2 bulan. “Kades santiri diduga melanggar Ketentuan KUHP pasal 52; Bilamana seorang Pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatanya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatanya, pidanya dapat ditambah sepertiga,” katanya.

Selain itu, pada Pasal 421 berbunyi; Seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 423: Seorang Pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyalagunakan kekuasaanya, memaksa seseorang untukmemberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. pasal 425 ,diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya.

“Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya,” katanya menguraikan.

Kades Santiri, Abdul Rahim, membenarkan tindakannya. Ia mengaku, enam orang perangkat desa tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena tidak memenuhi standar pendidikan dan umurnya sudah lewat dari 60 tahun.

“Ada yang tidak punya ijasah SMA dan sudah lewat umurnya. Kemudian yang lain itu tidak pernah ketemu saya setelah saya dilantik,” katanya.

Abdul Rahim juga mengaku pergantian enam perangkat desa tersebut telah melalui kordinasi dengan pihak kecamatan.

“kita sudah koordinasi dengan kecamatan, dan sekrang kita sementara melakukan penjaringan perangkat,” tuturnya.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Abdul Rahim menyangkal. Ia menilai informasi tersebut tidak benar. Menurutnta, yang bertanda tangan untuk pencairan DD pada saat itu adalaah perangkat baru yang di SK-kan olehnya.

“Bagaiman kita mau tunggu mereka, sementara tidak pernah masuk kantor,”katanya.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment