Kasus Korupsi di DPRD Kolaka, Kejaksaan Diminta Tak Hanya Proses Sekwan dan Bendahara

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Direktur Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda) Sulawesi Tenggara, Djabir Teto Lahukuwi meminta Kejaksaan Kolaka untuk tidak tebang pilih dalam proses hukum yang menjerat mantan Sekretaris DPRD Kolaka dan bendahara pengeluaran DPRD Kolaka sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana sekretariat DPRD Kolaka.

“Jangan hanya mantan sekwan dan bendahara yang dijadikan tersangka, karena berdasarkan fakta persidangan, mantan Ketua DPRD Kolaka dan Kasubag perencanaan juga diduga memanfaatkan dana sekretariat DPRD Kolaka,” kata Djabir, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, tidak adil jika kejaksaan hanya menjadikan mantan sekwan dan bendahara sebagai tersangka. Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kendari pada 3 November 2021, kesaksian bendahara pengeluaran DPRD Kolaka Marsia didepan majelis hakim, diungkap kalau mantan Ketua DPRD Kolaka, SA, dan Kasubag perencanaan, SD, turut menikmati dana tersebut.

“Dalam kesaksiannya, M menyebut SA mengambil dana sebesar Rp 500 juta dan SD sebesar Rp 300 juta. Artinya, demi keadilan SA dan SD ini juga harus dijadikan tersangka,” tegasnya.

Djabir mencurigai pihak kejaksaan melindungi SA dan SD jika tidak dijadikan tersangka. Karena itu, diharap pihak JPU dalam pembacaan tuntutan dengan terdakwa mantan sekwan dan bendahara pengeluaran, supaya meminta kepada Majelis Hakim untuk tersangkakan SA dan SD.

“Kami meminta JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim untuk tersangkakan SA dan SD sesuai fakta persidangan. Itu demi keadilan hukum,” harapnya.

Djabir menegaskan akan menurunkan massa di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, bahkan Kejaksaan Tinggi, jika keadilan hukum tidak ditegakkan pihak kejaksaan atas kasus dugaan korupsi dana sekretariat DPRD Kolaka.

“Akan ada gerakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka guna menyuarakan penegakan hukum di Kabupaten Kolaka,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kolaka telah menetapkan Sekertaris DPRD, MT, dan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kolaka, M, atas dugaan mark up dan penggunaan dana fiktif Sekretariat DPRD Kolaka tahun 2019/2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor

Comment