TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pihak Kepolisian dari Resort Kolaka Utara (Polres Kolut) masih memburu satu orang tersangka lainnya berinisial A, ipar dari R Alias G bin DM dalam kasus pencurian di tiga Desa yang berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Sementara pelaku utama sudah mendekam di ruang Tahanan Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku R, Polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa puluhan suku cadang kendaraan baik kendaraan roda dua dan empat.
Dalam aksinya tersangka R warga Kabupaten Kolaka ini menggunakan satu unit mobil pick up warna silver merek Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DT. 8543 CB yang digunakan dalam melakukan operasi pencurian pada tengah malam bersama iparnya yang saat berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO).
Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Arif Irawan S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan tersangka R Alias G bin DM berhasil ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kolaka Utara bersama tim Elang Resmob Polres Kolaka. pada hari Senin (3/2/2025).
“Pelaku disaat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawah di Mako Polres Kolaka Utara bersama 1 Unit Mobil Pick Up silver merek Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DT. 8543 CB miliknya serta sejumlah Barang Bukti (BB) berupa suku cadang dan peralatan perbengkelan,” ujar Arif Irawan kepada Wartawan saat melakukan konferensi pers. Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Arif Irawan menyebut pelaku R mengaku dihadapan penyidik melakukan aksinya di empat lokasi pada malam hari (dini hari) bersama iparnya A dengan cara mencungkil pintu bengkel dengan menggunakan linggis.
“Aksinya dilakukan pertama di Desa Rante Limbong disebuah bengkel atau dirumah milik Tajuddin di Desa Rante Limbong Kecamatan Lasusua sekitar pada pukul 01.30 Wita Selasa Malam (15/2/2025),” ungkapnya
Kemudian pelaku melakukan aksi kedua di Desa Pohu Kecamatan Rante Angin di rumah Supardi tepatnya sekitar pada pukul.02.00 Wita Jum’at Malam (17/1/2025), dan di lokasi ketiga di Desa Patowonua Kecamatan Lasusua tepatnya di rumah Mas’ud pada hari Minggu (12/2/2025).
“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari semua pihak yang membantu memberikan informasi tempat persembunyian pelaku,” ungkapnya
Menurutnya, setelah melakukan pencurian pelaku bersama ipar langsung membawa ke Kabupaten Kolaka kemudian mereka bagi untuk dijual.
“Dari hasil curian itu langsung mereka bawah di Kolaka kemudian mereka bagi masing – masing mereka jual,” ungkapnya
Menurutnya,dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB),1 buah mesin sepeda motor Merk KLX, 1 Knalpot motor CRF merek Norefumi, 1 bak sepeda motor metik,1 gerinda duduk merek maktec,1 gerinda tangan,1 mesin profil, 2 Bor tangan-1compressor listrik kecil– Puluhan sparepak jualan bengkel seperti bearing, karburator, baut mur,1 compresor, 1 travo las listrik,1 bor cas,1 peti kunci-kunci berbagai jenis dan 1 alat cuci motor.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara sementara yang satunya lagi masih buron dan dikantongi identitasnya.
Disisi lain,Arif Irawan berharap kepada seluruh masyarakat Kolaka Utara maupun Kolaka apabila menemukan gelagat aksi pencurian dan Barang Bukti ditemukan secepatnya menyampaikan ke pihak Kepolisian sehingga kita dapat melakukan upaya penyelidikan.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat Kolaka Utara maupun Kolaka agar kiranya menyampaikan informasi terkait kejahatan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya
Laporan : Ahmar



















Comment