TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menepis isu yang tidak sedap, beredar di media sosial terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di anggap tidak transparan.
Kepala Kementerian Agama melalui Kepala Subbagian Tata Usaha Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Jafar,S.Pd.M.M menepis isu pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah diupdate di media sosial yang dinilai tidak transparan
Menurutnya, Kementerian Agama melaksanakan pengajuan berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui BKN.
“Kami sudah membaca informasi tersebut dan kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan pengakuan postingan di media sosial dan kami juga luruskan pertama ini kan pendaftaran dilakukan secara umum melalui online dan informasi itu sudah disampaikan ke semua instansi dibawah naungan Kementerian Agama untuk mengikuti pendaftaran dan melengkapi semua persyaratan yang di minta,” ujar Jafar saat diwawancarai di ruang kerjanya.Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Muhammad Djafar mengatakan yang bersangkutan pernah menjadi penyuluh di salah satu Kantor Urusan Agama di Kecamatan bahkan ikut pada saat pendaftaran gelombang pertama Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masa pengabdiannya tidak cukup sehingga tidak lolos berkas.
“Begitu juga pada tahap gelombang kedua Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak ada Formasi untuk penyuluh pada saat itu sementara yang di sorot lolos pemberkasan untuk mengikuti tes tahap kedua memang betul ada bukti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Urusan Agama (KUA),” ungkapnya
Selain itu, menurut Muhammad Ja’far sesuatu yang disampaikan di Media Sosial ada kemungkinannya belum mengetahui persis informasi terkait tentang prosedural pendaftaran PPPK itu sendiri sehingga merasa bahwa bisa lolos di tahap satu dan kedua tetapi sudah.
“Bahkan Yang bersangkutan sudah datang di Kantor Kementerian Agama memberikan keterangan pengakuan bahwa dirinya menyadari tidak bisa lolos berkas karena kuota terbatas dan jurusan penyuluh tidak terbuka tahun ini,” ungkapnya
Menurutnya adapun honorer yang bepergian keluar daerah mencari pekerjaan sampingan tentunya domainnya di Kantor Urusan Agama (KUA) sementara gaji para honorer di Kantor Urusan Agama memang tergolong sangat kecil.
“Kami di Kantor Kementerian Agama tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan setiap KUA,dan Madrasah sebagai bukti untuk pengajuan adapun terkait staf atau Pegawai Kantor Urusan Agama yang keluar Daerah kami akan minta klarifikasi ke Kepala KUA,”terangnya
Muhammad Jafar berharap kepada seluruh tenaga penyuluh maupun staf – staf yang bertugas baik di Kantor Urusan Agama maupun di setiap madrasah jika ada sesuatu hal belum di ketahui silahkan datang di Kantor Kementerian Agama untuk bertanya langsung.
“Sehingga informasi detail bisa diketahui secara akurat dan dapat disampaikan ke masyarakat luas,”tutupnya.
Sementara itu, salah satu Pembina TPQ dan mantan penyuluh di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Putih ,Acil Saputra membeberkan dirinya telah dipanggil di Kantor Kementerian Agama terkait ketidak lolosannya dalam kategori dan dua namun yang disorotinya salah satu tenaga honorer yang sudah lama tidak aktif diloloskan dalam pengajuan sebagai tenaga PPPK.
” Saya sudah tidak permasalahkan masuk dan tidaknya berkas saya karena memang tidak memenuhi syarat namun yang permasalahkan kenapa orang yang sudah tidak aktif yang diajukan tetapi alasan Kementerian Agama yang bersangkutan ada namanya di kategori pertama dan kedua sementara masih banyak yang aktif,” ucapnya
Laporan : Ahmar
















Comment