KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini melakukan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, namun dalam pelaksanaannya terdapat kejanggalan terkait jabatan yang tertuang dalam Pengumuan Pansel Nomor 10/JPT.P/II/2020 tentang penetapan nama nama memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sultra, diumumkan pada 13 Februari 2020.
Dalam surat pengumuman itu, nama Drs La Ode Saifuddin tertulis dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sultra sebagai pelamar jabatan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan lulus bersama tujuh lainnya.
Informasi yang diterima topiksultra.com, nama Drs La Ode Saifuddin sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 820/0076, berdasarkan keputusan Bupati Muna Nomor 03 Tahun 2019 Tanggal 07 Januari 2020. Kemudian dikuatkan dengan pernyataan pendaftaran diri yang dibuat Drs La Ode Saifuddin sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi pada 4 Februari 2019.
Sekretaris Panitia Seleksi Pengisian JPTP Pemprov Sultra, La Ode Mustari saat dikonfirmasi mengatakan, perubahan jabatan La Ode Saifuddin di dokumen pengumuman Pansel JPTP merupakan kesalahan teknis, tidak dijadikan bahan pertimbangan Pansel.
“Itu salah ketik, sebenarnya dia (La Ode Saifuddin) jabatan terakhir sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Muna,” ucapnya kepada topiksultra.com melalui sambungan telepon, Minggu 28 Juni 2020.
Pada tanggal 18 Juni 2020 Pansel telah menyetujui nama yang telah dinyatakan lulus presentase dan wawancara akhir dalam pemilihan terbuka Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, yaitu Drs La Ode Saifuddin, Dr Ir I Gede Panca dan Drs H La Ode Adili tertuang pada surat bernomor 29 / JPT.P / VI / 2020, Mustari menambahkan, Pansel telah melaporkan hasil seleksi ke KASN.
“Tinggal tunggu rekomendasi dari KASN untuk dilantik,” tambahnya.
Sementara itu, La Ode Saifuddin mengatakan tidak mengetahui penyebab berubahnya jabatan di dokumen Pansel JPTP, menurutnya pada saat mengajukan berkas jabatan terakhir yang dilaporkan ke Pansel adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muna, bukan Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sultra.
“Saya tidak tau, kami peserta kan, Panitia yang menulis itu, salah menulis itu,” ucapnya kepada topiksultra.com (28/6).
Laporan: Hendriansyah / ml
Comment