Kejari Kolut Musnahkan Barang Bukti Dari 34 Perkara Tindak Pidana Umum, Terbanyak Kasus Narkoba

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan ratusan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Kolut, Senin (4/12/2023) pagi.

Pemusnahan ratusan BB tersebut berasal dari 34 kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kasus tindak pidana umum tersebut kemudian terbagi atas delapan jenis perkara yang didominasi tindak kejahatan berupa narkotika dan pencabulan anak.

Bukti kejahatan itu dihancurkan dengan menggunakan berbagai macam alat penghancur seperti blender dan alat pemotong besi.

Untuk BB jenis sabu berupa serbuk dimusnahkan menggunakan blender lalu ditimbun dilubang yang telah tersedia kemudian ditutup menggunakan tanah, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong besi selebihnya dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) Henderina Malo,SH.M.Hum menyebut ratusan barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8 kasus, 6 kasus pencabukan anak, 4 kasus pencurian, 2 kasus perzinahan serta 5 kasus penganiyayaan dan kekerasan.

Selain itu, kata Henderina Malo, BB lain yang ikut dimunahkan berasal dari 1 kasus pembunuhan, 4 sajam dan perkara kesehatan 1 kasus.

“Penanganan kasus sepanjang Januari-Desember 2023, semua BB kami pastikan telah dimusnahkan dan tidak ada yang tercecer atau hilang,” ujar Henderina kepada Wartawan saat ditemui dilokasi kegiatan pemusnahan barang bukti. Senin (4/12/2023)

Lebih lanjut, Henderina Malo mengaku sangat prihatin dengan kasus yang ditangani Penegak Hukum karena kasus narkoba dan pencabulan anak selalu mendominasi perkara yang ada.

” ini menjadi tugas dan tanggung jawab bagi semua pihak agar bisa menekan kedua jenis kejahatan tersebut,” ujarnya

Menurut Henderina Malo, tahun ini pihaknya juga berhasil menyetor Rp.1.799.056.800 Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tiga unit alat berat penambangan ore nikel ilegal yang diringkus aparat tahun 2022 silam.

Ketiga barang bukti excavator tersebut merek Komatsu PC 200 dan dua lainnya Sanny SY 215C. Hasil lelang itu sudah termasuk tumpukan ore milik pelaku yang ikut disita.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment