TOPIKSULTRA.COM, KENDARI—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Sultra menyegel dan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Penyegelan dan penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penyalagunaan izin RKAB perusahaan tambang nikel PT. Thosida Indonesia.
Dugaan ini diperkuat dengan pernyataan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan mengenai penggunaan kawasan hutan dan RKAB oleh PT Tosida,” ungkap Setyawan kepada awak media, Senin, (14/6/2021).
Pantauan di lapangan, penyegelan dilakukan sekitar pukul 10.30 WITA, Senin, 14 Juni 2021, tampak di pintu ruangan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) terpasang segel bercorak merah putih bertuliskan Kejati RI.
Penyegelan berlanjut ke penggeledahan. Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 6 (enam) jam. Pada pukul 16.15 WITA, delapan orang penyidik Kejati Sultra keluar dari ruang yang digeledah dengan membawa 1 (satu) koper dan 4 (empat) tumpukan kertas diduga berkas terkait kasus yang sedang diselidiki.
Laporan: Emil
Comment