Kemenag Bersama Pemkab Kolut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H

Berita, Kolaka Utara1022 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Penetapan besaran zakat ini, merupakanl keputusan bersama melalui rapat yang digelar Kamis (14/3/2024), yang dihadiri langsung unsur Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Kementerian Agama, MUI, Baznas, ormas Islam, dan tokoh agama

Hasil rapat tersebut kemudian ditetapkan besaran zakat fitrah melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara, Alimuddin menjelaskan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 45.000 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.

“Satu liter beras jika konperensi kerupiah senilai Rp 13.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 45.000 per jiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras,” ujar Alimuddin kepada Wartawan saat dikonfirmasi. Minggu (24/3/2024).

Lebih lanjut, Alimuddin mengatakan Sementara besaran nilai zakat fitrah untuk sagu dan jagung ditetapkan Rp 5000 per liter di kali 3,5 liter jumlahnya Rp 17.000 per jiwa setara dengan 3,5 liter sagu/jagung.

“Penetapan besaran nilai zakat ini mengacu pada hasil survei berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar,” katanya

Menurut, Alimuddin, penetapan besaran nilai zakat fitrah lebih awal dilakukan agar umat muslim di Kolaka Utara sejak dini mengetahui. Secara syar’i (hukum) umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrahnya sejak masuk Ramadhan dan paling lambat sebelum khatib idul fitri turun dari mimbar.

“Kalau afdalnya satu minggu sebelum idul fitri, namun jika ada masyarakat ingin menyalurkan secepatnya juga tidak masalah yang penting jangan setelah khatib turun mimbar,”ungkapnya.

Alimuddin menyebut selain besaran nilai zakat fitrah,pihak Kementerian Agama bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, MUI, Baznas, ormas Islam, Tokoh agama juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.

“Untuk besaran infak disepakati Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu,” sebutnya

Menurutnya, karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah.

Selain itu, Alimuddin juga membeberkan bahwa zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berhak menerima di masing-masing desa, sementara infaq di setor ke masing-masing KUA selanjutnya di berikan ke Kemenag untuk diteruskan ke Baznas Kolaka Utara.

“Baznas lah mengatur penggunaannya sesuai dengan peruntukannya,” bebernya

Alimuddin, berharap kepada muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Sukanto Toding melalui Surat Keputusan merinci pembagian/pendistribusian zakat fitrah sebagai berikut, fakir dan miskin sebesar Rp 80 persen dari nilai Zakat fitra.

“Amil menerima langsung sebesar 20% dari nilai zakat fitrah,” ucapnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment