TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Sudah hampir sepekan Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara bekerja keras bersama Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Sekretaris Daerah (Sekda) Dr.Taupiq Sonda, SP menangani kasus yang dialami para Tenaga Honorer Kesehatan di tiga Lembaga Kementerian terkait di Jakarta agar di kembalikan menjadi Pegawai PPPK.
Namun dari setiap rapat pertemuan yang digelar Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara di tiga Lembaga Kementerian mulai dari Kementerian Kesehatan,Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dan Regional IV BKN Makassar, rata – rata penjelasan didapatkan tidak pasti. Karena merasa tidak puas, kasus tersebut dalam ini akan segera di bawah di ruang rapat komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.
Ketua Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara,Maksum Ramli melalui Wakil Ketua, Surahman, S.Ag mengungkapkan, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan tiga Lembaga Kementerian terkait pihaknya mendapatkan jawaban tidak memuaskan walaupun solusi yang ditawarkan nanti di perekrutan PPPK di tahun 2024 ini baru diluluskan kembali dengan kuota khusus dari Kemenpan dan RB dengan skala prioritas 22 orang.
” Tetapi rekan – rekan Pansus merasa tidak puas dengan seluruh penjelasan atau jawaban dilontarkan oleh tiga Lembaga itu sehingga kami sudah memasukkan surat permintaan audiens di gedung DPR RI ditujukan kepada Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan dengan menghadirkan 3 lembaga Kementerian terkait ditambah dengan Kantor Regional IV BKN Makassar untuk di pertemukan di rapat Komisi,” ujar Surahman kepada Topiksultra.com melalui rilis resminya pada Sabtu malam (23/3/2024)
Lebih lanjut Surahman mengatakan, supaya ke tiga Lembaga Kementerian terkait ini agar tidak saling menyalahkan setelah ada pertemuan dengan pihak DPR RI.
“Untuk sementara sambil menunggu jadwal dari DPR RI sebagian balik dlulu tetapi masih ada sebagian menunggu di Jakarta ada juga menunggu di makassar,” ungkapnya
Selain itu, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan anggota Komisi VII Rusda Mahmud perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Rusda Mahmud menyampaikan bahwa apapun prosesnya, 22 orang harus tetap lulus karena analoginya mereka ini di umpamakan bayi yang lahir itu suci, yang kotor adalah Panitia Seleksi Daerah Kolaka Utara dalam hal ini BKPSDM. Kalau toh ada kesalahan terdapat didalamnya berarti salahnya Panitia,” sebut Surahman
Menurutnya, Kasus ini seratus persen semua terkait PPPK yang penentunya ada di tangan Panselda dan BKPSDM, BKN Pusat hanya terlibat saat akhir di pemberian Nomor Induk Pegawai.
“D situ baru ada keterliban pusat BKN RI,dan mereka hanya buatkan sistem selanjutnya yang gunakan sistem itu adalah Panselda dan BKPSDM,” terangnya
Selain itu, Surahman manyampaikan kronologi awalnya rapat pertemuan dengan tiga Lembaga Kementerian pertama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ada masalah tergantung dari Kementerian Kesehatan.
“Hanya Kemenkes tidak berani karena mereka takut akan diperiksa BPK dan KPK karena menlanggar hukum, kecuali ada kesepakatan mengubah dasar hukum, itulah yg akan di pertemukan di senayan agar ada solusinya,” ucapnya
Menurut Surahman, padahal Kementerian Kesehatan selain Surat Edaran, Kemenkes selalu aktif melakukan komunikasi Intens dengan Panselda seluruh Indonesia melalui Via zoom.
“Malah Panselda diberikan contoh, simulasi untuk tidak diterima tenaga Kesehatan jurusan Pendidikan kenapa tetap diluluskan,” urainya
Kemudian dilanjutkan lagi rapat pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk tidak khawatir terhadap nasib 22 orang tenaga Kesehatan yang dibatalkan kelulusannya karena sudah ada solusi di tawarkan untuk tetap diluluskan
” Tidak usah Khawatir pasti kami luluskan tetapi usulan kuotanya untuk Kolaka Utara tidak ada itu tidak ada masalah nanti Menpan dan RB membukakan kuota tetapi harus ada surat dari Bupati dan itu sudah dibuat dan sudah dikirim beberapa hari yang lalu sehingga dapat di masukkan kembali pada formasi tahun 2024 dengan skala prioritas,” jelas Surahman mengukutip pernyataan Menpan dan RB.
Laporan : Ahmar
Comment