WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Sebanyak 15 pegawai di Kantor Desa Posalu, Kecamatan Wangiwangi keluhkan gaji yang tidak kunjung di terima, honor seharusnya diterima satiap tanggal 26 terhitung setiap tiga bulan terakhir, permasalahan ini berbuntut panjang hingga ke Polres Wakatobi.
“Ini disangkutpautkan dengan politik, beda pilihan berujung pemecatan, tapi yang mereka tuntut sebenarnya haknya, yaitu gaji,” ungkap Sekertaris BPD Desa Posalu, Muli 31 Desember 2020 kepada topiksultra.com.
15 pegawai itu terdiri dari 9 petugas kebersihan lingkungan desa, 3 orang penjaga hutan dan 3 orang kader posyandu. Melakukan pelaporan ke Porles Wakatobi pada Kamis 31 Desember 2020, diduga adanya pemecatan sepihak dari Kepada Desa Posalu yang inprosedural.
“Seharusnya mereka terima honor dari triwulan ke empat 2020, ini tindakan sewenang wenang kepala desa,” ucap Muli.
Seluruh pegawai yang diberhentikan masih melakukan pekerjaan hingga November 2020, namun mereka diperintahkan untuk istrahat saat memasuki Bulan Desember 2020. Namun tidak disampaikan bahwa penyampaian itu terkait dengan pemecatan.
“Ternyata ada informasi pemecatan, dan yang menggantikan mereka adalah petugas desa baru, begitu juga dengan honornya yang tiga bulan itu diterima penuh pegawai yang baru diangkat,” tambah Muli.
Dikonfirmasi kepada Kepala Desa Posalu, La Ode Jamaluddin membenarkan telah memberhentikan para pegawainya, namun tidak disampaikan alasan pemecatan.
“Saya tidak tahu menahu soal itu, jelasnya saya sudah berhentikan mereka,” tuturnya.
Tekait honor petugas yang belum dibayarkan, Jamaluddin tidak berkomentar banyak dan mengarahkan untuk menayakan kepada instasi lainnya.
“Bapak tanya ke keuangan atau di BPMD saja,” urainya.
Laporan : Hendrianyah