Kepala Syahbandar Kolaka Abaikan Undangan RDP DPRD Kolut, Pengapalan Ore Nikel Ilegal Masih Marak di Kolut

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Kepala Syahbandar Kolaka wilayah kerja Kolaka Utara (Kolut), sudah dua kali mengabaikan atau tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kolut, guna membahas dugaan aktivitas ilegal pengangkutan ore nikel, di wilayah Kolaka Utara yang masih marak berlangsung.

Pada undangan RDP kedua, Senin (1/2/2021), kepala syahbandar Kolaka kembali mangkir dan hanya mengutus salah seorang stafnya. Ironisnya, staf yang diutus dihadapan forum RDP mengaku tak tahu menahu,

“Saya tidak bisa menjelaskan apa-apa Pak, karena masalah ini mungkin harus Kepala Syahbandar Kolaka yang bisa memberikan keterangan,” ujar Staf Syahbandar Kolut, Yuliantho.

Pada RDP kedua kali ini, jga hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut, beberapa perwakilan perusahaan tambang, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kolut Watch.

Atas ketidak hadiran kepala Syahbandar Kolaka dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPR Kolut, Muh Zafaat Nur, yang memimpin rapat kembali menunda dan menjadwalkan dilanjutkan Kamis (4/2/2021).

Ketua LSM Kolut Watch, Ahmad Yarib, mengungkapkan, pihak Syahbandar telah mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) dan surat perintah olah gerak pada Terminal Khusus (Tersus) yang belum memiliki izin operasi.

Hal tersebut, kata Yarib, sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 339 ayat (1), serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017, Pasal 8 dan pasal 10.

Menurutnya, dalam kasus dugaan pengangkutan ore nikel secara ilegal ini pihak Syahbandar Kolaka, telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan para penambang.

Karena itu Yarib menegaskan, selain membawa kasus ini ke DPR Kolut, pihaknya juga akan melaporkan pihak Syahbandar Kolaka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut atas dugaan penyalah gunaan kewenangan.

Laporan : Ahmar