TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka Utara, Andi Faisal, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait polemik pemberitaan yang berkembang belakangan ini mengenai laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Dalam keterangannya, Andi Faisal menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci kronologi awal munculnya pernyataan yang beredar. Ia juga menekankan, sebagai pimpinan, tidak pernah memerintahkan maupun mengamanahkan kepada pihak tertentu untuk membuat pernyataan terkait pemberitaan tersebut.
“Saya sebagai pimpinan atau Kepala Kesbangpol tidak pernah memerintahkan atau mengamanahkan kepada seseorang untuk membuat pernyataan terkait pemberitaan yang kemarin,” ujar Andi Faisal kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengkajian, kemungkinan terjadi kesalahpahaman atau multitafsir dalam memahami aturan yang berlaku. Ia menyebut, dasar pelaksanaan dana hibah Pilkada merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
“Dalam pemahaman tersebut mungkin terjadi multitafsir. NPHD yang dibuat mengacu pada Permendagri 54 Tahun 2019 dan Permendagri 41 Tahun 2020, sehingga apa yang menjadi kewajiban KPU telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPU telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pelaporan penggunaan anggaran Pilkada.
“KPU melaporkan realisasi penggunaan anggaran hibah Pilkada, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti secara terperinci,” tambahnya.
Terkait polemik yang sempat berkembang, pihak Kesbangpol juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Terkait polemik yang berkembang, kami menyampaikan permohonan maaf atas nama Kesbangpol. Meskipun bukan kami yang menyebarkan, kami tetap menyampaikan permohonan maaf sebagai bagian dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Andi Faisal berharap agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman informasi. Ia juga meminta semua pihak untuk melakukan konfirmasi sebelum menyampaikan atau memberitakan suatu informasi.
“Kami berharap setiap informasi tidak langsung diterima atau diberitakan, tetapi terlebih dahulu dikonfirmasi kepada sumber yang jelas,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Kabid Poldagri) Kesbangpol Kolaka Utara, Alamsyah Yunus, turut memberikan pandangannya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembelajaran untuk penyempurnaan ke depan, khususnya terkait pelaporan penggunaan dana hibah.
“Secara ideal, laporan memang seharusnya lebih rinci. Namun, untuk penggunaan dana hibah ini kami masih dalam tahap pembelajaran agar ke depan bisa lebih tepat sasaran,” ungkap Alamsyah.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama terhadap regulasi yang ada, tidak ditemukan kewajiban bagi KPU untuk menyampaikan laporan secara rinci.
“Setelah kami membedah Permendagri 54 Tahun 2019 dan Permendagri 41 Tahun 2020, tidak terdapat kewajiban bagi KPU untuk menyampaikan laporan secara terperinci,” jelasnya.
Laporan: Ahmad















Comment