KPU Kolut Sebut Berkas Tiga Bacabup Belum Memenuhi Syarat

Uncategorized802 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Tiga Berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara di kembalikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum memenuhi syarat

Hal tersebut disampaikan secara Langsung pada penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi syarat calon yang dihadiri oleh perwakilan Liasion Officer (LO) dari masing-masing pasangan bakal calon dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Utara bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supyan, S.H menjelaskan bahwa pihak KPU telah melakukan verifikasi hingga ke kota Makassar dan Toraja untuk memastikan keabsahan dokumen, masih terdapat beberapa kekurangan pada berkas ketiga Bakal Calon.

“Dari hasil pemeriksaan, semua pasangan calon masih memiliki kekurangan, terutama terkait pengesahan ijazah terakhir dan surat keterangan tunggakan pajak lima tahun terakhir yang belum dilengkapi,” ucap Supyan kepada Wartawan saat ditemui usai penyerahan Berita Acara di Kantor KPU Kolut. Jum’at (6/9/2024).

Lebih lanjut, Supyan mengatakan kekurangan berkas dari ketiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara harus segera diperbaiki agar ketiga pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan berkas-berkas tersebut sah. Namun, kami masih menemukan kekurangan yang harus dilengkapi. Hal ini termasuk kelengkapan administrasi yang sangat penting untuk memenuhi syarat pencalonan,”katanya

Supyan berharap perbaikan dapat dilakukan tepat waktu, sehingga proses Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan, selain pemeriksaan kesehatan yang telah memenuhi syarat, masih ada beberapa dokumen lain yang menjadi perhatian.

“Pemeriksaan kesehatan sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk semua calon. Namun, berkas terkait tunggakan pajak dan pengesahan ijazah terakhir tetap harus segera diperbaiki,” ungkapnya

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum tenggang waktu diberikan bagi para Bakal calon untuk melengkapi dokumen mereka mulai pada hari Jum’at – Minggu, tanggal (6-8/9/2024) untuk melakukan perbaikan.

” Masih ada waktu dua hari untuk melakukan perbaikan kekurangan berkas,” ungkapnya

Ditempat yang sama Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka Utara, Hatisna mengungkapkan pihaknya telah mengawasi seluruh tahapan mulai dari tes kesehatan hingga verifikasi ijazah.

“Kami sudah melaksanakan pengawasan dan melihat ada beberapa kekurangan administrasi yang harus segera diperbaiki oleh ketiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara,” sebutnya

Hatisna berharap perbaikan ini tidak ditunda-tunda agar tidak ada kendala di tahap akhir proses pencalonan,

Menurutnya, KPU Kolaka Utara juga telah berharap bahwa ketiga pasangan bakal calon dapat segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Jika tidak segera dilengkapi, hal ini dapat mempengaruhi kelanjutan pencalonan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Utara 2024.” tuturnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment