KPU Kolut Tetapkan Hasil Pilkada Tahun 2024

Berita, Kolaka Utara1322 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil sengketa Pilkada di tolak.

Penetapan tersebut digelar di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara dengan dihadiri, Penjabat (Pj) Kolaka Utara melalui Asisten I Sekretariat Daerah, Muchlis Bachtiar, S.P., M.Si,Ketua DPRD, Fitra Yudi, Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H, perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Partai Politik,dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Jumarding, S.E serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Diketahui penetapan itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon sengketa Pilkada Tahun 2024.

Sementara dalam Rapat pleno penetapan calon terpilih tersebut, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU, Nurgalia didampingi Sekretaris  Muhammad Haris dan Anggota KPU, Misbahuddin, Supyan dan Robi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kemarin.

“Penetapan ini kami gelar setelah keluar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sengketa Pilkada tahun 2024 pada tanggal 4 Februari Tahun 2025.

“Kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini kami gelar sekaligus mengumumkan bahwa, Pasangan nomor urut 3, Drs H. Nur Rahman Umar, MH dan H Jumarding, SE Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Periode tahun 2025 hingga 2030 dan Pengumuman ini ditetapkan pada hari Rabu tanggal 5 bulan pebruari tahun 2025, pukul 16.22 wita, keputusan ini mulai tanggal ditetapkan,” ujar Nurgalia saat membacakan Surat Keputusan tersebut. Rabu (5/2/2025).

Dari hasil pantauan awak media kegiatan berlangsung lancar dan sukses dan selanjutnya hasil penetapan KPU tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui DPRD Kolaka  Utara yang akan dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025.

Selain itu, Nurgalia menyebut jadwal selanjutnya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan digelar di Jakarta pada 20 Februari mendatang. “Sesuai hasil rapat kemarin bersama Mendagri, agenda pelantikan direncanakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta,” tutup Nurgalia.” tuturnya

Laporan : Ahmar
 

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment