KPU Sultra: Surat Suara Rusak Dalam Proses Penggantian

Berita, Kendari1319 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kertas surat suara yang masuk kategori tidak layak karena rusak dalam proses penggantian mengacu pada sistem informasi logistik (Silog), yang juga terkoneksi dengan KPU RI dan pihak penyedia.

Ketua KPU Sultra Dr Asril mengatakan berbagai penyebab sehingga kertas surat suara dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk digunakan sehingga harus diganti. Semua sudah dikoordinasikan dengan penyedia dan dalam proses penggantian.

Meskipun Ketua KPU Sultra tidak merinci secara detail jumlah kertas suara yang rusak namun kerusakan disebabkan, antara lain, karena terlipat saat proses pengiriman.

Adapun pendistribusian logistik Pilkada ke 17 kabupaten/kota yang tersisa 12 hari dari hari pencoblosan 27 November 2024 telah mencapai angka 95 persen. Sudah hampir rampung,” kata Asril.

Meski dalam pendistribusian mengalami hambatan, antara lain, adanya surat yang salah tujuan pengiriman, yakni ke Wakatobi namun KPU Sultra memastikan sudah tuntas.

“Kami sudah mendelegasikan Ketua KPU Buton beserta Bawaslu dan anggota kepolisian setempat untuk menjemput surat suara yang salah kirim,” ujarnya.

Adapun Kabupaten/Kota yang sudah menyelesaikan pengecekan surat suara diantaranya: Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bau-Bau, Buton dan Buton Selatan.

“Kabupaten/kota lainnya sudah melakukan pelipatan. Pada tanggal 23 November 2024 sudah melakukan pergeseran logistik untuk daerah-daerah yang aksesnya lebih jauh,” kata Asril. (red)

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment