TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Ferry Ashari, selaku kuasa hukum Amiruddjn (45), korban pengeroyokan yang terjadi beberapa hari lalu, minta penegak hukum berlaku adil. Ferry menjelaskan, kliennya yang merupakan warga Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mendapat pengeroyokan oleh sekelompok orang di kediamannya pada Rabu malam 3 November 2021. Namun, sampai saat ini proses hukum terhadap para pelaku belum ada sampai saat ini. “Lebih dari satu orang yang datang di rumah korban yang melakukan penyerangan, pengrusakan dan pengeroyokan terhadap korban pada awal bulan November tahun 2021,” katanya kepada wartawan, Sabtu, (22/1/2022).
Sejauh ini kata Ferry, kliennya selaku korban belum merasakan keadilan, karena sampai hari ini proses pengembangan 5 nama yang disebut oleh korban itu belum ada hasil dari pihak penyidik.
Ferry mempertanyakan kinerja pihak penyidik Satreskrim, apakah 5 nama tersebut sudah diperiksa dan sudah dilakukan pemanggilan untuk di BAP atau belum.
” Kalau belum kami mempertanyakan, ada apa? kenapa sampai hari ini belum ada hasil yang bisa diberikan terkait keterangan korban, ” katanya.
Disebutkan, dalam proses persidangan kemarin yang di mana tersangka inisial S yang kini menjadi terdakwa telah mengakui fakta sidang yang mengakui bahwa dia datang tidak sendiri tapi datang beserta dengan saudaranya. “Bahkan S sendiri mengaku hanya 3 bekas luka parang di badan korban, ” ujarnya.
Namun fakta sidang membantahkan hal itu, karna ada 5 bekas luka parang di badan korban dan beberapa luka lebam di wajah. “Ini membuktikan bahwa bukan hanya satu orang saja yang melakukan Itu,” tuturnya.
Menurut Fery, jikalau terdakwa S mengakui hanya 3 luka selebihnya Ini dilakukan oleh siapa. “Nah ini menjadi tanda tanya besar sehingga kami berharap agar kinerja penyidik ini lebih baik kedepannya, sehingga rasa keadilan itu bisa dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan,” tuturnya
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha, mengatakan kasus pengeroyokan kini tersangkanya S sementara menjalani sidang juga di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua. “Untuk yang lain sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, ” katanya.
Nugraha mengakui masih terkendala keterangan saksi, karena tidak ada saksi lain yang mendukung perbuatan 4 orang yang lainnya melainkan hanya dari saksi korban.
Menurutnya, saksi lain yang berada di TKP tidak melihat perbuatan dari orang tersebut. Namun penyidik masih mencari apabila ada saksi yang mendukung atau melihat langsung kejadian tersebut dan bisa langsung datang ke polres Kolaka Utara guna memberikan keterangan.
“Untuk kuasa hukum dari korban mungkin lebih baik apabila langsung datang ke kantor untuk berkomunikasi,”tuturnya..
Laporan : Ahmar
Comment