LBH Patowonua Desak Evaluasi Pelantikan 118 Pejabat

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua Kabupaten Kolaka Utara menyoroti pelantikan 118 pejabat administrasi dan pengawas yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Utara karena diduga melanggar aturan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.3.3/97/2026 tertanggal 20 April 2026.

Ketua LBH Patowonua, Wawan Kore, S.H., menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar regulasi kepegawaian, khususnya terkait pengisian jabatan yang masih diduduki pejabat sebelumnya.

“Kalau rotasi atau rolling tidak ada masalah. Namun, yang terjadi adalah pelantikan pejabat baru pada jabatan yang masih diduduki pejabat lama tanpa penempatan baru. Itu jelas melanggar regulasi ASN,” ujar Wawan saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi di Lasusua, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, dalam sistem kepegawaian, setiap pejabat yang digantikan seharusnya mendapatkan penempatan baru, bukan dibiarkan tanpa kejelasan status jabatan.

“Jika jabatan lama masih diduduki, kemudian dilantik pejabat baru tanpa menggeser atau menempatkan pejabat lama, itu merupakan pelanggaran. ASN tidak boleh diperlakukan seperti itu,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak administratif yang serius, termasuk kemungkinan terjadinya pemblokiran dalam sistem kepegawaian.

“Dampaknya bisa berupa pemblokiran sistem. Yang dirugikan justru pegawai, terutama yang akan mengurus kenaikan pangkat atau administrasi lainnya,” katanya.

Wawan juga mengingatkan bahwa kebijakan kepegawaian harus bebas dari intervensi politik, termasuk praktik penonjoban yang kerap terjadi pascapemilihan kepala daerah.

“Penonjoban secara sewenang-wenang, apalagi pascapilkada, merupakan bentuk intervensi yang dilarang dalam sistem ASN,” ujarnya.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 52 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan bahwa pemberhentian dari jabatan hanya dapat dilakukan jika pegawai tidak berkinerja.

Selain itu, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam mutasi dan pemberhentian jabatan.

Sementara itu, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyalahgunakan kewenangan dalam proses kepegawaian.

Wawan berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali keputusan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

“Kami meminta agar keputusan ini dikaji ulang dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku agar tidak merugikan ASN,” tutupnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment

Topik Hari Ini