BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Setelah lebih dari sepekan kasus dugaan pembongkaran jalan di Desa Wumbubangka kecamatan Rarowatu Utara. Kabupaten Bombana, belum juga menemui titik baru. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Itu masih dalam penyelidikan masalah usaha tambangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Jupen Simanjuntak, saat di konfirmasi, Senin, (1/6/2020).
Rencananya pihaknya baru akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan (Batra) untuk melihat ke absahan perizinan tambang yang di kantongi oleh perusahaan tersebut yang di duga menjadi dasar penggalian material tambang di lokasi jalan Desa.
Jupen juga mengatakan pihaknya sudah menerima aduan dari sejumlah masyarakat Wumbubangka terkait aktifitas pengrusakan jalan yang dilakukan oleh perusahaan.
“kemarin kita terima aduannya, kita periksa dulu apa yang di adukan di situ. Karena kita belum tau pasti pidana atau tidak,” jelasnya.
Adapun 1 unit excavator yang digunakan untuk mengeruk material emas di lokasi jalan, kata jupen saat ini telah di titipkan kepada penanggung jawab yang telah ditunjuk di desa tersebut.
“Alat beratnya masih disana (Wumbubangka), kemarin setelah kita suruh perbaiki kita titipkan disana karena ada penanggung jawabnya disitu,” kata Jupen.
Diberitakan sebelumnya. Sebuah alat berat excavator (merk Hitachi Orange), melintang-membelah jalan desa, di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana. Saat sejumlah wartawan mendatangi lokasi tersebut, Kamis (21/5/2020), terdapat lubang galian dengan kedalaman sekira 1 meter dan tumpukan material bekas galian yang terlihat menumpuk. Pada body excavator membentang pita kuning yang diikatkan pada bucket silinder hingga body.
Posisi excavator yang sudah diberi tanda garis polisi (police line), tak hanya menutupi akses jalan lingkar warga, tapi juga telah merusak fasilitas publik yang telah dibangun menggunakan uang negara seperti jalan itu sendiri, pasar desa dan saluran irigasi (drainase).
Informasi dihimpun TOPIKSULTRA.COM, menyebutkan kehadiran alat berat excavator dan melakukan aktivitas tambang galian yang merusak fasilitas publik tersebut, ditengarai dalam rangka menggali material emas. Warga setempat hanya bisa bingung menyaksikan raungan excavator yang merusak fasilitas publik.
“Kita juga heran pak, siapa yang kasih izin siapa dan kenapa kepala desa biarkan, sementara di lokasi itu sudah dibangun jalan, drainase dan pasar desa,” tutur salah satu warga yang ditemui di lokasi tersebut, Kamis (21/5/2020).
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Jupent Simanjuntak, yang dikonfirmasi, membenarkan penyegelan alat berat tersebut. “Setelah mendapat informasi dari warga setempat, kami langsung ke lapangan untuk melihat dan mengamankan alat berat dengan cara menyegel. Sifatnya masih diamankan,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/5/2020).
Jupen menuturkan, hasil pemeriksaan sementara terhadap operator yang bekerja di lokasi tersebut menuturkan kalau ia bekerja diatas lahan IUPnya Batra. Namun, penyelidikan lanjutan terkait ijin apa yang telah gunakan oleh oknum tersebut untuk melakukan penggalian material tambang di lokasi pasar tersebut masih akan dikembangkan.
“Terkait izin apa yang dia gunakan kita akan kembangkan penyelidikan,” ujarnya.
Laporan: Refli
Comment