BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Direktur LKPD Sultra, Arham menyoroti pengangkatan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah menjadi lurah di lingkup Pemkab Bombana. Padahal, yang bersangkutan baru saja menjalani sidang kode etik dan diduga belum menerima hasil sidang dari komite etik.
“Bagaimana mungkin seorang pegawai yang sedang melalui sidang oleh komite etik, jusru dilantik. Seolah Bombana ini kekurangan kader, padahal Bombana ini banyak kader,” kata Arham kepada topiksultra.com.
Diketahui, Selasa (21/7/2020), Bupati Bombana, Tafdil melantik 122 pejabat administrasi, pengawas dan fungsional lingkup Kabupaten Bombana. Salah satu diantaranya terdapat ASN yang sedang bermasalah dan baru saja menjalani sidag kode etik, dan belum diketahui putusannya.
Dengan dilantiknya pegawai yang masih dalam masa pembinaan itu, Arham menilai kinerja Badan pertimbagan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) di Bombana sepertinya hanya simbol.
“Padahal kita berharap, kajian Baperjakat benar-benar bisa menempatkan pejabat yang clear, profesional dan terbaik. Dan baperjakat memiliki kewenangan untuk menberikan pertimbangan kepada Bupati sebagai pembina kepegawaian,” ujarnya.
Arham juga menyayangkan, di penghujung periode pemerintahan Tafdil, tidak lagi fokus menegakkan standar profesionalisme dalam mengangkat pejabat, dan tata kelola birokrasi.
Yang memprihatinkan, adanya pegawai yang pernah melalui sidang kode etik dan diduga belum menerima hasil persidanganya, dan belum diketahui pasti apakah pelanggaran yang dilakukanya adalah pelanggaran ringan, sedang atau berat.
“Dari 122 orang pejabat yang dilantik, terdapat pegawai yang sedang bermasalah, dan baru saja beberapa waktu lalu di sidang kode etik. Fakta itu melahirkan dugaan bahwa penetapan pegawai dalam jabatan tertentu adalah jabatan kompromi dengan target politis,” ucapnya kepada TOPIKSULTRA.COM, Selasa ,(21/7/2020).
Kepala BKP-SDM Bombana, Rusman Idja, dikonfirmasi, menjelaskan bahwa sidang kode etik yang dilakukan terhadap salah seorang pejabat yang baru dilantik tersebut hanya bersifat pembinaan, sebab baru pertama kali.
“Belum ada putusan hasil sidang kemarin itu, hanya pembinaan supaya jangan mengulangi perbuatan-perbuatan dengan hal-hal yang dia sandang. Itukan baru pertamakali, belum ada vonis,” katanya kepada wartawan, Selasa,(21/7/2020).
Laporan: Refli
Comment