KONUT, TOPIKSULTRA. COM – Kepala Desa terpilih, Muklis Ukas dituduh menggunakan ijazah palsu pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung di Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara pada 13 November 2019.
Tuduhan kepemilikan ijazah palsu datang dari calon kades Arifuddin, pesaing Muklis yang kalah pada Pilkades serentak saat itu.
Muklis menjelaskan, di tahun ajaran 2009, dirinya mengikuti Ujian Nasional di SMP 4 Asera yang pada saat itu Kepala Sekolah dijabat Samiudin S.Pd. Setelah ujian nasional tersebut, 3 bulan kemudian, SMP 4 Asera mengadakan ujian susulan untuk siswa yang tidak lulus.
“Pada saat itu kepala sekolah SMP 4 Acera yang di pinpin Samiudin S.Pd digantikan Abd Halim S.Pd,” terangnya.
Muklis menambahkan, itulah sebabnya yang bertandatangan di Ijazah siswa yang lulus pada ujian nasional pertama adalah Bapak Samiudin, sedangkan ujian susulan, ijazah siswa ditandayangani oleh Bapak Abdul Halim.
“Jadi ujian nasional di tahun ajaran 2008-2009 ditanda tangani dua kepala sekolah,” urai Muklis.
Laporan: Adi
Comment