Produksi PT PLM Dihentikan, Dinas ESDM Sultra Dinilai Tidak Berpihak Kepada Pekerja Tambang di Bombana

banner 468x60

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Puluhan karyawan dan pekerja tambang yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Tambang Bombana menilai surat pemberhentian seluruh kegiatan produksi pertambangan PT.Panca Logam Makmur (PLM) Grup oleh Dinas ESDM Sultra dinilai sebagai keputusan yang tidak berpihak kepada nasib karyawan yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Penilaian tersebut disampaikan para pekerja tambang saat menggelar demonstrasi di Kantor Dinas ESDM Sultra, Senin, (30/11/2020).

Pasalnya, Dinas ESDM Sultra dinilai tidak memikirkan pekerja tambang yang saat ini menggantungkan mata pencarharian keluarganya di tempat itu.

Koordinator Lapangan (Korlap) Solidaritas Pekerja Tambang Bombana, Hamdan dalam rilisnya mengungkapkan, jika pemberhentian produksi PT Panca Lgam Makmur terus berlanjut, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kurang lebih 70 orang karyawan di Perusahaan tersebut tak dapat dihindarkan.

“Dikarenakan tidak adanya kegiatan produksi yang berjalan apalagi dimasa pandemi covid-19 sangat susah untuk mencari pekerjaan tetap, apalagi saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawannya yang disebabkan kegiatan produksi kurang berjalan maksimal,” ujarnya.

Para pekerja menuntut Dinas ESDM Sultra bertanggungjawab atas nasib pekerja tambang, akibat penghentian operasi produksi PT Panca Logam Makmur oleh Dinas ESDM Sultra. “Dinas ESDM Sultra harus membayar upah Karyawan secara penuh setiap bulan maupun pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu apabila terjadi PHK atau di rumahkannya para karyawan,” katanya.

Para pekerja berharap, PT. Panca Logam Makmur tetap beroperasi dan melakukan produksi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan tidak mengganggu perputaran perekonomian masyarakat di wilayah tersebut. Mereka juga berharap tidak terjadi PHK dan program CSR serta pemberdayaan masyarakat dari perusahaan akan tetap berjalan.

Menurut Hamdan, adapun persoalan internal perusahaan Panca Logam yang menjadi dasar diterbitkannya surat pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM,  semestinya hal itu didorong dan diselesaikan melalui RUPS perusahaan. “Dinas ESDM Sultra tidak mmiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan produksi PT Panca Logam Makmur,” kata Hamdan.

Permasalahan internal Panca Logam, tegas Hamdan, memiliki alur hukum yang harus dilalui melalui mekanisme undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Laporan: Refli

Editor