Pedagang Pasar Laino yang Tunggak Retribusi Diberi Kelonggaran

Berita, Muna117 Views
banner 468x60

MUNA, TOPIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kebijakan bagi para pedagang Pasar Laino, Raha yang memiliki tunggakan retribusi sejak 2014 hingga 2019 lalu.

Darmansyah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Muna mengatakan, sekitar 660 pedagang yang belum melunasi tagihan retribusi itu diberi kelonggaran untuk dapat menempati lapak gratis di Gedung Pasar Modern Laino. Tapi dengan catatan di tahun tahun berikutnya mereka harus bisa menyelesaikan tunggakannya.

“Sesuai arahan Bupati, pedagang yang merasa berat dengan tagihan membengkak, bisa dimasukan dulu di gedung baru. Nanti dicicil utang retribusinya sesuai surat pernyataan,” kata Darmansyah kepada topiksultra.com, Jumat (17/1/2020).

Saat ini, sebagian pedagang sudah ada yang melunasi tunggakan retribusi itu. Dalam prosesnya, mereka bakal diperlihatkan setoran tagihan selama berdagang di lapak lama.

“Kisaran utangnya ada yang Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta,” terangnya.

Mantan Sekertaris DPMD Muna itu juga menegaskan, tagihan retribusi harus tetap dilunasi. Kenapa? Karena hal itu merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dalam APBD. Apalagi sesuai instruksi BPK agar target PAD harus terpenuhi.

“Kalau tidak terpenuhi akan menjadi temuan,” tukasnya.

Reporter : Erwino

Editor

Comment