KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten Kolaka mengijinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengurus rumah ibadah.
“Mulai besok sudah diijinkan, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Asisten I Setda Kolaka, Muhammad Bakri, Kamis (2/7/2020).
Kata Bakri, setiap rumah ibadah wajib membentuk satuan tugas pelaksanaan ibadah yang mengatur serta memastikan setiap peserta peribadatan mematuhi protokol kesehatan. Satuan tugas itu nantinya diminta untuk melaporkan seluruh kegiatan pendampingan kepada gugus tugas Covid-19 Kolaka.
Nantinya, setiap pengurus rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan secara berkala, hingga membatasi jumlah pintu keluar masuk di rumah ibadah.
Selain itu, pengurus rumah ibadah diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan, dan menyediakan alat pengukur suhu.
Pemerintah Kabupaten Kolaka, kata Bakri, tidak memberlakukan pembatasan peserta peribadatan di rumah ibadah. Namun setiap jemaah diwajibkan menerapkan social distancing.
“Harus tetap jaga jarak minimal 1 meter. Itu wajib dilakukan, tidak ada kelonggaran,” tegasnya.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment