TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pemilik kapal cepat Ekspress Bahari 88, PT Belibis Putra (BP) diminta memenuhi persyaratan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara terkait penyediaan armada yang terbuat dari aluminium jika masih ingin mendapatkan izin berlayar.
Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Yunus mengatakan, permintaan tersebut merupakan syarat yang telah diajukan ke penyedia jasa transportasi laut, sebelum mereka memperoleh izin operasional dan resmi berlayar 25 Agustus 2021 lalu.
“Syarat yang telah ditetapkan kedua belah pihak itu berlaku sejak kapal jenis fiber tersebut mulai menjajaki rute barunya, pulang pergi Pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara menuju Pelabuhan Bangsala, Siwa, Kabupaten Wajo, “ungkapnya kepada TOPIKSULTRA.COM di ruang kerjanya pada Jumat (19/11/2021).
Yunus mengatakan, selama enam bulan terhitung sejak pertama kali beroperasi, pihak perusahaan masih boleh menggunakan armada yang terbuat dari fiber. Namun, setelah itu wajib menggantinya dengan armada yang terbuat dari aluminium.
Menurutnya, perjanjian tersebut tetap berlaku dan pada tahun 2022 pihak perusahaan sudah harus menggunakan armada dari aluminium.
“Ini ditekankan terus oleh bapak Bupati ke kami sehingga wajib mengingat pihak perusahaan,” ungkapnya.
“Semua dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kolaka Utara dan sampai ini kontraknya masih ada,” tambahnya.
Laporan : Ahmar
Comment