TOPIKSULTRA, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mewajibkan seluruh Kendaraan Dinas baik roda dua dan roda empat di pasangi stiker yang bertuliskan Kendaraan Operasional beserta logo Pemkab wajib dipampang untuk meminimalisir penyalahgunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Sticker tersebut telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kolaka Utara dan diinstruksikan pemasangannya ke seluruh randis sejak pada Februari 2024 lalu Namun hingga hari ini, masih terdapat 15 Kendaraan Dinas milik Camat yang tidak mengindahkan Perintah tersebut.
“Alasannya bermacam-macam. Ada yang bilang belum sempat dan lainnya. Sticker itu sudah ada dan kami yang menyiapkan,” ungkap Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, BKAD Kolut, Hairil Imran saat melakukan apel pemeriksaan randis di kompleks perkantoran Pemkab Kolut, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut,Hairil Imran mengatakan pemasangan sticker terhadap aset Pemda bertujuan agar tidak disalahgunakan dan meminimalisir penggunaannya di luar jam kerja ASN, baik untuk kepentingan pribadi apalagi dikendarai keluar Daerah yang bukan untuk tujuan dinas.
Apel pemeriksaan kendaraan yang digelar sehari tersebut untuk mengecek kesesuaian fisik dan dokumen kendaraan. Tingkat pemeliharaan hingga kepatuhan membayar pajak juga diperiksa.
“Pemeriksaan oleh BPK ini berlangsung sekitar 40 hari dan khusus fisik randis hanya sehari,” katanya
Tingkat kepatuhan para pengguna Kendaraan Dinas akan menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dievaluasi.
“Ia menghimbau kepada para pengguna randis agar bisa dijaga, merawat dan memanfaatkan kendaraan operasionalnya dengan baik dengan tujuan kemudahan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.” ucapnya
Laporan : Ahmar
Comment