Penambang Ilegal Diamankan Polres Konut Bersama 300 Ton Bijih Nikel

Berita, Hukum673 Views

KONAWE UTARA, TOPIKSULTRA.COM — Diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Blok Matarape Desa Molore, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, tujuh orang dari PT Naga Bara Perkasa diamankan Polres Konut.

Ketujuh orang tersebut yaitu, Rahman alias Ciu, Ilham Saputra, Sultan, Muhammad Al-Fath, Edi Tukak, Aminudin. Keenam orang ini bekerja sebagai operator alat berat dan yang ketujuh ialah Direktur PT Naga Bara Perkasa, Tuta Nafisa.

Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum membenarkan terungkapnya kasus illegal mining (penambangan ilegal) itu, berdasarkan laporan masyarakat sehingga tim penyidik Sat Reskrim Polres Konut yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Racmat Zam Zam melakukan monitoring di wilayah itu pada Rabu, 22 Januari 2020.

“Timnya melihat langsung PT Naga Bara Perkasa sedang melakukan aktivitas penambangan bijih nikel di kawasan hutan Blok Matarape. Setelah diperiksa, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan bahkan mereka tidak memeliki izin usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang,” kata Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, Rabu (12/02/2020).

Sat Reskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa empat unit exavator, dan 300 ton bijih nikel yang telah diolah.

Berdasarkan keterangan enam orang ini, diketahui dalang dari aktivitas ini adalah Tuta Nafisa sebagai Direktur PT NBP. Sehingga pada 30 Januari pihaknya melakukan penangkapan Tuta di Kota Kendari. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tuta Nafisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Asera,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.

Kemudian Pasal 158 juncto Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 48 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Laporan: Adi

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment