KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Ditengah pandemi yang melanda dunia saat ini, berbagai pihak berbondong-bondong menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang rentan terdampak COVID-19 atas dasar kemanusiaan. Demikian pula dengan dua perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yakni PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) dan PT Adhikara Cipta Mulia (ACM).
Namun naasnya, bantuan dari kedua perusahaan tersebut tidak diterima oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai penyalur bantuan masa pandemi COVID-19 dari berbagai perusahaan tambang di bumi anoa ini.
Diungkapkan oleh Humas PT BNN, Akhmad Syahrul Nippo saat diwawancarai di Kendari, bantuan yang akan disalurkannya yakni berupa sembako mendapat penolakan dari Dinas ESDM Sultra, dengan dalih tak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
“Kita melakukannya sebagai aksi kemanusiaan. Maka tidak tepat kalau bantuan kami ditolak hanya karena perusahaan kami belum mempunyai RKAB,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).
Selain atas dasar kemanusiaan, bantuan yang diniatkan untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dari kedua perusahaan tersebut karena mengikuti instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2020.
Dalam penyampaiannya Gubernur Sultra H. Ali Mazi meminta kesediaan perusahaan tambang se Sulawesi Tenggara untuk berkontribusi membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan mengalami penurunan penghasilan yang signifikan karena dampak pandemi COVID-19.
Lanjut Syahrul , karena penolakan Dinas ESDM Sultra, pihaknya telah mengalihkan penyaluran bantuan tersebut melalui Posko COVID-19 Kota Kendari.
“Sudah diserahkan ke Posko COVID-19 untuk Kota Kendari. Alhamdulillah, diterima disana,” katanya.
Menurut Syahrul, mestinya pihak Dinas ESDM Sultra lebih mengedepankan persoalan kemanusiaan ketimbang persoalan lainnya.
“Persoalan lain-lain itu kan bisa dikesampingkan. Karena urusan kemanusiaan itu diatas segalanya, bagi saya,” ucapnya.
Laporan: Faisal Hasan
Comment