BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Kepala Desa se Kecamatan Lantari Jaya meminta PT Surya Utama Nikel (SUN) melakukan Reklamasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak akibat aktifitas pertambangan emas.
Permintaan tersebut disampaikan Kades Kalaero, Langkowala, Lomba kasi dan Kades Watu-Watu pada saat penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Rapat Kantor DPRD Bombana, Jumat 24 januari 2020, tuntutan disampaikan untuk menghindari ancaman kerugian petani.
Kepala Desa Langkowala, Juhardin mengatakan akibat penambangan yang dilakukan PT SUN, petani dari lima desa harus menaggung dampaknya. Pasalnya, kata Juhardin sisa material tambang terbuang hingga ke DAS sehingga membentuk tumpukan serta bukit-bukit yang menyumbat aliran air ke persawahan warga.
”Kita tidak taumi yang mana aliran sungai yang sesungguhnya. Suda sangat kronis. Saya saja yang tau betul seluk beluknya, sekarang kita tidak taumi belok-beloknya itu sungai,” ujarnya.
Padahal menurut Juhardin, sungai yang dimaksutkan itu adalah sungai utama, dan sebagai penyumbang air terbesar bagi petani diwilayah itu. Terutama saat ini kata Juhardin petani diwilayah itu sedang memasuki musim tanam padi.
“Kalau itu tidak direklamasi itu saya pastikan petani akan gagal panen,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Kepala Desa Watu-watu Musakkir, menurutnya, sebagai Kepala Desa menjadi sasaran keluhan warga karena pembiaran terhadap pihak PT SUN. Padahal menurutnya hal itu sudah berapa kali ditindak lanjuti olehnya keperusahaan. Namun hingga kini Perusahaan belum juga melakukan reklamasi.
“Kapan direklamasi kembali supaya dialiri kembali,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan kepala desa tentang siapa yang akan bertanggung jawab dan kapan aliran sungai itu direklamasi. Wakil Ketua Dua DPRD Bombana, Iskandar, mengatakan, hal itu adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT SUN.
Sebab menurut Iskandar, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mangkir dari tanggung jawab. Sebab syarat formil dan legalitasnya yang terdaftar itu adalah Wilayah IUP PT SUN. Tanggung jawab itu juga kata Iskandar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menyelesaikan Reklamasi DAS tersebut Iskandar menyarankan kepada pihak perusahaan untuk melakukan koordinasi dengan pihak yang melakukan penambangan diatas IUP milik PT SUN.
”Jangan hanya enaknya saja begitu ada masalahnya hanya ke bapak (pihak PT SUN) dibebankan. Sekali lagi itu yang kita atasi dampaknya. Tetapi pada prinsip legalitasnya tidak ada lagi yang boleh Nambang disana,” ucapnya kepada staf PT SUN yang hadir.
Hal Senada ditambahkan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Faldianti, menurutnya aktivitas yang diduga ilegal yang dilakukan di wilayah PT SUN tetap harus dihentikan sebab menurutnya hal itu akan kembali membawa dampak yang sama bagi perusahaan.
“Kalau tidak di hentikan, hari ini kita gali, besoknya tertimbun lagi,” kata Faldianti
Menurutnya, menyikapi IUP PT SUN yang akan berakhir di 22 januari 2020 ini yang juga berakhirnya izin lingkungan yang dikelurkan DLH setempat. Faldianti mengatakan akan menindak lanjuti persoalan itu dengan cara bersurat ke kementerian.
“Untuk mengantisipasi pasca tambang, jangan sampai PT SUN lari,” katanya.
Menanggapi Itu Staf Operasional PT Sun, Frengki telah menyepakati, dalam waktu dekat ini selambat lambatnya hari selasa 28 Januari 2020, ia akan berkomunakasi dengan atasanya serta seluruh mitra PT SUN, agar hadir dalam jadwal yang sudah ditetapkan DPRD Bombana, yang difasilitasi di kantor Kecamatan Lantari Jaya dan mengadirkan lima kepala desa setempat serta masyarakat yang terkena dampak.
Laporan: Refli
Comment