TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Lingkar Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (LGPM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melakukan unjuk rasa (Unras) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Para pengunjuk rasa mempertanyakan tindak lanjut hasil penyidikan dugaan korupsi pematangan lahan pembangunan bandara yang terletak di Desa Lametuna – Kalu-Kaluku, Kecamatan Kodeoha dengan jumlah anggaran yang digelontorkan melalui APBD 2020-2021sebesar Rp. 41.743.600.000
Sebagaimana diketahui hasil audit BPK telah ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar, hingga dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum.
Ketua Lingkar Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (LGPM) Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut) sekaligus Koordinator Aksi, Andi Risal memaparkan, kasus dugaan korupsi ini sudah naik statusnya ke tahap penyidikan sejak November 2022, tetapi prosesnya hingga saat ini belum ada kejelasan dan terkesan diulur.
“Kami lihat semakin lambat dan isu yang beredar ditengah masyarakat kasus ini dihentikan karena ada dugaan main mata antara kejaksaan dengan pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Andi Risal saat usai melakukan unjuk rasa dan pertemuan dengan pihak Kejari Kolaka Utara, Jum’at (3/3/2023).
Lebih lanjut, Andi Risal meminta pihak Kejari Kolut fokus untuk menangani kasus ini karena menurutnya, hasil audit dari BPK kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp7,7 Milyar.
“Fokus dulu tangani hal ini ketimbang mengurusi kasus-kasus kecil,” pintanya.
Andi Risal mengatakan, kehadirannya bersama puluhan rekannya untuk menagih janji mereka, karena progres yang dilakukan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan bandara masih jalan ditempat.
“Kami juga menduga banyak intervensi dari luar termasuk pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Andi Risal menegaskan, apabila kasus dugaan korupsi pembangunan bandara tidak dituntaskan maka pihaknua akan melakukan aksi secara terus menerus hingga tuntas.
“Apabila kasus dugaan korupsi ini tidak dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara maka kami akan melakukan aksi besar -besaran sampai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ancamnya.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) sekaligus Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari, Supritson mengatakan, proses penyidikan masih berjalan, walaupun kelihatannya lambat. Perkara ini membutuhkan waktu karena masih ada beberapa ahli dan saksi yang harus diperiksa.
“Jangan khawatir. Saya tegaskan penanganan perkara ini tidak ada itu permainan-permaian dan semacamnya apalagi issu kalau penyidikannya dihentikan. Saya tegaskan masih lanjut,” tandasnya.
Menurut Supritson, pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi termasuk pihak kontraktor, Dinas Perhubungan Pemkab Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar, termasuk melakukan koordinasi dengan Ahli dari Universitas Haluoleo (UHO) dan hasilnya baru saja kami terima dan secepatnya kami melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Apakah ada dan tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dari Pembangunan Bandara,” katanya.
Menurutnya, ketika hasil audit telah diperoleh, langkah berikutnya yakni memutuskan apakah dilanjutkan ke tahap penuntutan ataukah penetapan tersangka lebih awal.
“Kami belum memastikan kapan hasil pemeriksaan tim ahli disodorkan ke pihak auditor. Semua pihak diharapkan bisa bersabar karena Kejari Kolut kekurangan SDM lantaran Kasi Pidsus dan Kasi Intel baru saja dipindah tugaskan secara bersamaan.
Menurut Supritson, sejauh ini alat bukti yang sah adalah yang diminta oleh Penyidik masih ada sekarang walaupun ada dari pihak luar yang menjadikan pembanding ada kemungkinan itu kepentingan mereka sendiri.
“Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diminta oleh Penyidik kalau tidak diminta oleh Penyidik itu bukan alat bukti yang sah seperti itu,” terangnya.
Laporan : Ahmar
Comment