KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisi pamong praja dalam kasus penganiayaan pengunjukrasa di Kendari beberapa waktu lalu.
Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto di Kendari, Kamis, mengatakan kepolisian sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum berlaku adil kepada para pencari keadilan.
Ia menegaskan, siapa pun yang melapor maupun yang diadukan akan diperlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum karena setiap warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum,” kata Kapolda Iriyanto didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart, Kamis (13-3-2019).
Sebelumnya, pengunjukrasa dari masyarakat Wawonii dan mahasiswa yang menuntut penutupan tambang, menjadi korban penganiayaan oknum polisi pamong praja.
Selain mengusut oknum Polisi Pamong Praja, penyidik Divisi Propam Polda Sultra juga menangani dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap pengunjukrasa.
Menurut Kapolda, polisi akan bertindak profesional dalam menangani kasus hukum tanpa membeda-bedakan siapa yang terlibat.
“Warga sipil maupun anggota polisi memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” katanya.
Kabid Humas Goldenhart menambahkan penyidik sudah memintai keterangan sejumlah orang yang mengetahui atau melihat peristiwa untuk menguatkan tuduhan terjadinyan tindak pidana kepada pelaku.
Saat ini, kata Golden, proses penyidikan sedang berjalan. Kalau cukup bukti akan dilanjutkan ke penuntutan tetapi kalau tidak cukup bukti akan disampaikan publik. (Mail)
Comment