Peradi Kendari Tawarkan Layanan Hukum Gratis

Kendari, SULTRA359 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari menggelar layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/3/2022).

Kegiatan tersebut sebagai wujud aktualisasi peran dari DPC Peradi Kendari dalam perluasan akses keadilan pada masyarakat melalui pemberian layanan konsultasi hukum gratis.

Wakil Ketua DPC Peradi Kendari Ibrahim Tane mengatakan, bahwa cikal bakal kegiatan konsultasi hukum itu berdasarkan peninjauan lapangan dari pengurus DPC Peradi Kendari terkait masih banyaknya masyarakat yang garis kemampuan ekonominya dibawah rata rata sehingga kemudian enggan untuk berkonsultasi tatkala bermasalah hukum baik perdata maupun pidana.

“Hanya karena sisi finansialnya yang lemah mereka tidak berkonsultasi dengan pengacara, olehnya itu, pengurus DPC Peradi Kendari berinisiatif untuk membantu dan meringankan beban masyarakat untuk diberikan solusi atas masalah dihadapi mereka,” ujarnya.

Dia menyampaikan, bahwa kegiatan kali ini khusus untuk konsultasi saja, sedangkan untuk penanganan perkaranya belum.

“Jika nanti ada permasalahan yang telah dikonsultasikan, akan dilanjutkan ke persoalan penanganan, untuk Advokat nya, biar masyarakat sendiri yang memilih, mendampinginya,” kata Ibrahim.

Ibrahim menerangkan, bahwa di kalangan masyarakat kecil itu banyak masalah masalah yang tidak terselesaikan secara hukum, dan ketika diperhadapkan masalah tersebut mereka bingung mau kemana.

“Mereka pasti bingung karena mau ke pengacara juga tidak ada uang. Tapi Meski begitu kami selalu memberikan pemahaman bahwa ketika mendapat masalah maka dianjurkan untuk mengkomunikasikan masalahnya itu,” ujarnya.

Oleh karena program kegiatan itu sifatnya jangka pendek dan menengah maka pihaknya akan melaksanakan kegiatan yang sama di 11 Kecamatan di Kota Kendari secara bergiliran. Namun untuk hari ini fokus dulu di 11 kelurahan se-Kecamatan Kendari.

“Seyogyanya kemarin kami melakukan secara serentak namun kalau dilakukan seperti itu maka dianggap kurang efektif sehingga dilakukan step by step dengan bantuan para camat maupun lurah setempat untuk memastikan warganya yang kurang mampu,” ungkapnya.

Dia mengambil contoh perkara pidana soal penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang jarang diketahui masyarakat.

“Terkadang ada suami memukuli istrinya lalu istrinya itu bingung mau kemana sehingga disitulah fungsi kami untuk membantu memberikan jalan keluar,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Kendari LM. Maluadi Poto merespon baik kegiatan tersebut. Menurutnya, konsultasi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat sangatlah dibutuhkan karena hal itu relevan dengan kompleksitas persoalan yang tengah dihadapi saat ini.

“Dengan itu melalui Peradi ini mungkin ada masalah internalnya hari ini diadakan konsultasi hukum meskipun tidak sampai pada penanganan hukumnya,” katanya.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat berpandangan bahwa semua pendampingan hukum membutuhkan biaya sehingga mereka tidak berani untuk konsultasi karena keterbatasan uang.

“Mendapatkan bantuan hukum itu kan sebenarnya hak masyarakat tapi karena kurangnya pengetahuan dan informasi akan hal itu maka mereka diamkan begitu saja,” jelasnya.

Pada prinsipnya pihaknya selalu menjadi fasilitator dalam upaya menyelesaikan masalah masyarakat wilayahnya. Begitupun dengan hadirnya konsultasi hukum itu.

“Olehnya itu saya mengimbau kepada masyarakat bahwa dengan adanya kegiatan konsultasi ini dapat membuka ruang bagi masyarakat yang bersalah hukum agar dapat berkoordinasi dengan pihak Peradi sehingga ada jalan solusi atas apa yang dihadapinya,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal R Topa

Editor

Comment