TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KKS Kota Kendari dinyatakan tidak sah.
Kepengurusan KKS Sultra dan Kota Kendari ini dinyatakan batal dan dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari karena melakukan perbuatan melawan hukum atas gugatan seorang warganya sendiri.
Pasalnya, Paterai Tjulang yang merupakan pencetus terbentuknya paguyuban KKS di Kendari, melakukan gugatan di PN Kendari karena DPP-KKS yang kepengurusannya berakhir Juni 2019, namun masih membentuk, dan mengeluarkan SK ke DPW-KKS Sultra, dan DPD-KKS Kota Kendari. Ini sebagai perbuatan melawan hukum.
DPP (Dewan Pengurus Pusat) KKS periode 2014-2019 bermarkas di Kota Makassar, di Ketuai Prof. Dr. Syarifuddin Wahid, Ph.D, Sp,PA dan Sekjen, Dr. Asdar Djamereng, SE,MM dimisioner sejak Juni 2019.
Tetapi faktanya, masih mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor: 23/SK/DPP/KKS/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 membentuk kepengurusan DPW-KKS Sultra, dan SK. NO: 016/SKDPP/KKS/I/2021 tanggal 02 Januari 2021 membentuk DPD-KKS Kota Kendari.
Bahkan paguyuban KKS juga masih melakukan pengukuhan, dan melantik kepengurusan disejumlah wilayah di Prov. Papua, Kalimantan, Sultra, dan Sulbar.
Dikeluarkannya Keputusan PN Kendari Nomor: 113/Pdt.G/2022/PN/Kdi tertanggal 18 April 2023, menandakan segala aktifitas yang mengatas namakan paguyuban KKS tidak diperbolehkan dilakukan.
Begitu juga semua kepengurusan DPW KKS Sultra, di Ketuai AKBP (Pur) H. Ruslan, dan Ketua DPD KKS Kota Kendari di Ketuai, dr. H. Sukirman sudar dibubarkan berdasarkan putusan PN Kendari.
Menurut penggugat, Paterai Tjulang, sebenarnya beberapakali sidang digelar untuk mediasi tetapi para tergugat tidak pernah hadir.
“Hakim PN Kendari sudah melakukan panggilan baik melalui surat ke RT/RW, dan kelurahan hingga disiarkan di media satupun tidak pernah hadir dalam persidangan,” ujarnya.
“Saya melakukan gugatan, tidak ada unsur seperti mau jadi Ketua DPW-KKS Sultra. Semata-mata kedepan agar mengelola organisasi paruyuban ini dikelola dengan benar, dan professional,” ujarnya lagi.
“Masa kepengurusan DPP-KKS sudah berakhir Juni 2019 (demisionir) tetapi masih mengeluarkan SK dan mengukuhkan Kepengurusan di sejumlah daerah diantaranya di Sultra dan Kota Kendari, tahun 2021,” ungkapnya.
Memurutnya, itu tindakan tidak benar dan perbuatan melawan hukum. “Semoga kedepan gugatan ini membuka mata dan cekrawala berpikir agar tidak terjadi seperti ini,” ujar Andi Tjulang sapaan akrab wartawan senior ini.
Putusan PN Kendari ditetapkan 18 April 2023 lalu. Namun para tergugat diberi kesempatan banding tapi tidak dilakukan sehingga PN Kendari memutuskan inkrah (Berkekuatan Hukum tetap), sejak 02 Mei 2023 lalu.
Ketua DPW KKS Prov. Sultra, AKBP (Pur) H. Ruslan, SH dihubungi sehubungan penetapan PN-Kendari membubarkan DPW-KKS-Sultra, dan DPD KKS Kendari mengatakan tidak ingin berpolemik lebih jauh apalagi berpolitik dalam masalah yang dihadapi organisasi warga Soppeng ini.
“Tanya saja ke Andi Tjulang, karena Beliau ada didalam organisasi sebagai Pembina. Jangan mi saya komentari. Beliau lebih senior, nanti saya salah jawab,” jawab Ruslan yang dihubungi Kamis (11/5/2023).
Ruslan mengaku sangat senang dikonfirmasi mengenai hal tersebut dan menyatakan dirinya sebagai warga negara menghormati putusan Pengadilan Negeri Kendari.
Laporan: Rahmat Rahim
Comment