KONAWE, TOPIKSULTRA.COM — Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum bersama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjudin serta Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali melakukan penandatanganan MoU penetapan denda tilang di wilayah hukum Polres Konawe Utara yang bertempat di Ran’s Cafe dan Coffee Unaaha, Rabu 3 Maret 2020.
Dalam sambutannya, AKBP Achmad Fathul Ulum juga menyampaikan agar solidaritas dan kerja sama yang baik antara pengadilan, kejaksaan dan kepolisian dapat terus terjalin untuk mempermudah masyarakat.
“Ini untuk penegakan hukum, bukan untuk mempersulit,” ucap Kapolres Konut di ruang kerjanya, Jumat (6/3).
Acara Penandatangan MoU oleh Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dan Kejaksaan Negeri Konawe tentang Nota Kesepahaman ini menurut AKBP Achmad Fathul Ulum, didasari keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalulintas dan Angkutan Jalan.
”Kami berharap dengan ditandatangani MoU ini bisa terlaksana dan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan sehingga prosesnya sesuai dengan prosedur yang disetujui,” ujar Achmad Fathul Ulum.
Kapolres Konut ini juga menuturkan, penetapan denda tilang mengacu pada mekanisme hukum yang melibatkan para penegak hukum.
“Dalam penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalulintas tidak terlepas dari kejaksaaan dan pengadilan, maka harus ada kesepakatan bersama untuk meningkatkan pelayanan terkait permasalahan tersebut,” tambahnya.
Laporan: Adi
Comment