Polda Sultra Amankan Sabu Seberat 62 Gram, Pengedar Disinyalir sebagai Jaringan Lapas

Berita, Hukum383 Views
banner 468x60

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap bisnis narkoba yang disinyalir berjaringan dengan oknum yang kerap bertransaksi dengan warga Lapas setempat.

Bidang Penerangan Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan peredaran Narkoba sudah memprihatinkan sehingga membutuhkan perhatian semua pihak.

“Bisa dibayangkan dalam waktu semalam berhasil menangkap dua pelaku yang berpraktik sebagai pengedar dan bandar. Suatu kondisi yang memprihatinkan,” kata Agus di Kendari, Selasa (18/02/2020).

Tersangka Marwan alias Wawan bin Rasyid berpraktik sebagi pengedar yang bekerja sama dengan bandar berstatus Napi berinisial A dibekuk polisi Minggu (16/2) sekitar pukul 01:40 Wita di Jln Dr. Samratulangi Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.

Pihak penyidik menyita barang bukti berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 62,11 gram, 2 (dua) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit HP Samsung, 1 (satu) unit motor Honda Beat, 1 (satu) buah sachet bening kosong, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik berisikan saset bening kosong dan 1 (satu) buah aluminium foil.

Pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan terjadinya transaksi Narkoba.

Tim mengamati pergerakan pelaku yang mengendarai sepeda motor yang mengambil sesuatu di dalam amplop di samping Kantor BPJS Kota Kendari.

Selanjutnya target kembali naik motor. Sekitar 20 meter melaju, target dihentikan dan ditangkap di Jl Bunga Kumala Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat. Setelah digeledah, tim berhasil menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu.

Setela menggeledah, tim bergerak ke kediaman pelaku di Jl Samratulangi Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan yang disaksikan masyarakat, tim menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa timbangan dan saset kosong.

Di tempat terpisah, polisi mengamankan lelaki Erw (37) alias Yoyo bin Abbas pemilik 0,72 gram sabu sabu di Jln Khairil Anwar, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (17/2) sekitar pukul 20:30 Wita.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 3 (tiga) sachet besar yang diduga berisi Narkotika jenis shabu berat bruto total ± 0,72 gram, 2 2 (dua) sachet kosong, (satu) buah pipet yang ujungya diruncingkan, 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna dan 1 (satu) buah bong.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subs pasala 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Faisal Hasan

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment