KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menghentikan aktivitas Obsidian Stainless Steel (PT. OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat 28 Juni 2019.
Temuan itu, Kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart berawal dari penyelidikan oleh Tim Krimsus Polda Sultra, namun dalam penindakannya Ditkrimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan 117 alat berat dengan rincian 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader dan satu iunit Buldoser.
“Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan Tanah Uruk Tanpa IUP serta berlokasi di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH diduga dilakukan oleh PT. OSS,” ucap Harry Goldenghat melalui siaran persnya.
Menurutnya, kegiatan penggalian tanah urug di Desa Tanggobu itu, berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki iUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba
“Rencana tindak lanjut, koordinasi ahli, gelar perkara, membuat LP, proses sidik,” tulisnya.
Laporan : Hendriansyah
Comment