Polda Sultra Kembali Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Narapidana

Berita, Hukum222 Views
banner 468x60

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu yang dikendalikan oknum narapidana dari Lapas Klas II A Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek mengatakan, tersangka AP bin Surebto (24) ditangkap Kamis (27/2) sekitar 13:30 Wita di Jln Kapten Piara Tendean Lorong Teporombua Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta digeledah dan ditemukan barang bukti 50 paket sabu sabu seberat 58,31 gram (brutto).

“Petulangan lelaki kelahiran Konda, Kabupaten Konawe Selatan 18 Oktober 1994 terungkap atas laporan masyarakat yang mencium praktik bisnis barang terlarang oleh pelaku,” kata Laode Proyek di Kendari, Kamis (27/02/2020).

Selain barang bukti 50 paket sabu sabu siap edar juga aparat menyita barang bukti non narkotika berupa dua buah tas warna hitam, satu unit HP Samsung, empat saset plastik kosong dan 2 pembungkus permen merk kopiko.

Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang pengedaran Narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kota Kendari.

Tersangka yang sudah masuk target operasi bertindak sebagai pengedar sabu sabu yang biasa menggunakan sandi “gudang” atau tukang tempel (tutel) yang bekerja sama dengan bandar Napi dari Lapas Kelas II A Kendari inisial “A”

Berbekal informasi tersebut, tim membuntuti pelaku yang diduga akan melakukan penempelan paket sabu-sabu di Lorong Teporombua Kendari. Tidak salah, tim yang mencegat tersangka AP bin Surepto menemukan 50 paket Narkotika jenis sabu sabu dalam tasnya.

Tersangka yang meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Mail

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment