Polisi Kembali Ringkus Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Kendari, Dua Masih Diburu

Berita240 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Setelah sebelumnya meringkus dua anggotanya yang berinisial RS (14) dan UA (16), polisi kembali menangkap 3 tersangka baru berinisial AG (21), RZ (16), dan IK (17) terkait penganiayaan di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Ketiga tersangka diamankan pada Rabu, 16 Maret 2022 di tempat berbeda karena melakukan penganiayaan secara bersama kepada korban bernama Aditya.

“Awalnya korban mendapat informasi adiknya terkena busur di kaki saat mengendarai motor di Jalan Saranani. Saat korban mendatangi lokasi bersama temannya, korban mendapati para tersangka dan terjadi perkelahian,” terang Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak pada Sabtu (19/3/2022).

Sebuah Mobil Tronton Dikolut, Terbalik di Tanjakan Letter S

Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, korban lalu dikeroyok para tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit.

Akibat perkelahian tersebut, korban yang kemudian melaporkan peristiwa ini menderita luka robek di kepala, punggung, dan pinggang.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkap, dalam penangkapan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sebilah badik sepanjang 30 cm.

Sebelumnya saat penangkapan pertama kepada dua tersangka, diamankan busur dan anak busur serta parang bergerigi.

AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya kini sedang mencari 2 tersangka lain yang masih buron.

“Dua lainnya dengan inisial DN dan RF masih kita lakukan pencarian,” terangnya di Mapolresta Kendari.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Laporan: Didul

Editor

Comment