TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial T bin N (41), warga Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Terduga pelaku diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 Wita, di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky P., S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Badmar Ricky P. melalui rilis resminya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, dari operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain tiga sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,90 gram, 100 sachet plastik bening kosong, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak lima lembar dan Rp50.000 sebanyak 13 lembar, satu dompet warna pink tanpa merek, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y29 warna cokelat.
Menurut Badmar Ricky P., penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti narkotika beserta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga pelaku telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, Satresnarkoba Polres Kolaka Utara masih melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pemeriksaan urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Balai POM Kendari sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.
Laporan: Ahmar
















Comment