KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Hal ini setelah polisi berhasil menangkap salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah kota Kendari.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 1.021 (seribu dua puluh satu) Gram, 1 (satu) dos sepatu , 1 (satu) kantong plastik biru, 1 (satu) saset bening kosong dan 2 (dua) buah Handphone (HP).
Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto mengatakan, tersangka diketahui berinisial “I” alias “O” (28), berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Haeba, Kecamatan Wua-wua, Kendari.
“Kita melakukan penangkapan yang pertama di jalan Haeba. Kita temukan bukti pada tersangka kurang lebih 50 gram. Setelah itu kita lakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil kita amankan barang bukti sejumlah 1 Kg 21 Gram,” kata AKBP Didik dalam siaran medianya di Polres Kendari, Senin, (01/02/2021).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah dua kali melakukan transaksi dan berhasil menjual sebanyak 500 gram sabu-sabu di wilayah Poasia Anduonohu, Kota Kendari.
“Tersangka menurut keterangannya sudah dua kali melaksanakan aksinya mengedarkan, yang pertama kurang lebih 500 gram sudah dijual habis.
Ini adalah rencana yang kedua langsung kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara sistem tempel dimana barang yang akan diedarkan diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengembangan.
“Pengakuan tersangka barangnya berasal dari seseorang melalui sistim tempel. Dia hanya mengambil pada salah satu tempat. Nanti kita kembangkan mudah-mudahan dapat kita kembangkan secepatnya,” lanjut Kapolres.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Laporan: Emil