KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap komplotan pencuri yang beraksi di sebuah minimarket di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP. Didik Erfianto di Kendari mengatakan, Komplotan tersebut terdiri dari 5 (lima) orang, tiga perempuan dan dua laki-laki inisial FI, SI, RA alias PO, ME, RA dan AR.
Sebelum mencuri di minimarket, para tersangka terlebih dahulu mencuri Handphone dan Rokok di Kecamatan Tinanggea, Konsel.
“Sekitar pukul 11.30 WITA kelima tersangka setelah melakukan pencurian Handphone dan rokok di Tinanggea lalu berpindah ke desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Konsel tepatnya di sebuah minimarket,” kata Kapolres dalam siaran medianya, Kamis, (18/02/2021).
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kelima tersangka telah mempersiapkan skenario yang diperankan oleh masing-masing tersangka untuk mengelabui korbannya mulai dari mengalihkan perhatian, mengawasi situasi hingga mengumpulkan barang curian.
“Kelima tersangka tersebut langsung masuk ke minimarket melakukan pencurian dengan masing-masing peran yaitu PO bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, ME bertugas menghalangi pandangan petugas toko, sedangkan FI mengambil barang-barang, yang ada di minimarket berupa berbagai jenis rokok, sebanyak 20 pak, dan beberapa jenis sembako, sedangkan RA dan AR menunggu di mobil. Kerugian ditaksir mencapai 10 juta rupiah,” jelasnya.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Kendari untuk proses lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Laporan: Emil