Kawasan Sulaho dan Labuandala Kolaka Utara Masih Status HL dan HPT, PT TDS Sudah Menambang Tanpa IPPKH

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Kawasan hutan di pegunungan Desa Sulaho dan Labuandala Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), masih berstatus sebagai kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan sebagian lagi masih hutan lindung (HL) dan belum ada penurunan status.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas ( UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit XVI Patampanua Selatan Kolaka Utara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sudaryono, mengatakan kawasan hutan Desa Sulaho masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sedang, wilayah Labuandala Desa Pitulua juga masuk kawasan HPT dan sebagian masuk kawasan Hutan Lindung (HL) (area sudut lengkungan). “Sampai sekarang statusnya tidak berubah, ” kata Sudaryono menegaskan dihadapan forum beberapa bulan lalu. Pada saat wawancara dikantornya rapat bersama Pemda Kolut, yang dipimpin Sekda Kolut, Taufiq, Rabu, (17/2/2021), di Kantor bupati Kolut.

Sudaryono menyayangkan adanya pemanfaatan kawasan hutan oleh sebagian oknum dengan bermodal SKPT (surat keterangan pengolahan tanah) dari pemerintah desa. Padahal, kata Sudaryono, kawasan Hutan produksi terbatas ( HPT) tidak bisa dikeluarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) oleh Siapapun termasuk kepala desa, karena belum ada penurunan status dari Kementrian.

“Faktanya sekarang banyak masyarakat sudah mengelola lahan kawasan HPT maupun HL untuk ditanami tanaman,” ungkapnya.

Terkait adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, Sudaryono menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) wilayah SK.135, sekitar 1.343 kilometer persegi, yang dimiliki PT. Tiar Daya Sembada (TDS) sebagian masuk wilayah kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Pitulua dan   belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan. 

Menurutnya, kalau dalam kawasan HPT  yang dikelolah oleh masyarakat statusnya sebagai pinjam pakai. “Jadi kalau ada pihak perusahaan mengganti rugi masyarakat, itu hanya ganti rugi tanaman, bukan ganti rugi lahan,karena statusnya tanah negara,” ujarnya.

Terkait pembangunan pelabuhan jetty (tersus) oleh PT Gerbang Timur Perkasa (GTP), Sudaryono menjelaskan jika itu masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Namun jetty tersebut masuk kawasan IUP milik PT. Tiar Daya Sembada (TDS).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Beny Raharjo, mengatakan, data dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, PT. Tiar Daya Sembada (TDS) yang memegang IUP di Kecamatan Lasusua Kawasan Desa Sulaho dan Labuandala Desa Pitulua, belum memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dari Kementerian Kehutanan. “Perusahaan ini (PT TDS), belum mengantongi IPPKH, dan sampai hari ini mereka belum pernah memasukkan permohonan,” kata Beny Raharjo via Whatsapp.

Sementara, Humas PT GTP, Askar, mengakui adanya sejumlah alat berat milik perusahaan yang parkir di lahan tambang. Namun menurutnya, untuk sementara kegiatan produksi berhenti operasi karena adanya saling klaim lahan antara kedua kelompok warga.

Laporan : Ahmar

Editor