TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Polres Kolaka Utara menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat dengan memusnahkan ratusan knalpot brong dan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Pemusnahan dilakukan menggunakan roller grader usai rilis akhir tahun 2025 di halaman Mapolres Kolaka Utara, Rabu (31/12/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Ilham, S.H., serta jajaran pejabat utama Polres Kolaka Utara. Sejumlah tamu undangan turut menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Pantauan di lokasi, ratusan knalpot brong disusun di badan jalan, sementara botol-botol miras diletakkan terpisah. Seluruh barang bukti kemudian dilindas menggunakan roller grader hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Polres Kolaka Utara dalam menindak penggunaan knalpot brong serta peredaran minuman keras ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Ratusan knalpot brong dan puluhan botol minuman keras ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kami musnahkan dengan cara dilindas roller grader agar benar-benar tidak bisa digunakan kembali,” ujar Kapolres usai pemusnahan, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenteraman warga. Sementara itu, minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hukum dan tindak kriminal.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia dan operasi rutin yang dilaksanakan Polres Kolaka Utara bersama jajaran polsek di seluruh wilayah hukum Kolaka Utara.
Polres Kolaka Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong serta tidak mengonsumsi atau mengedarkan minuman keras ilegal, karena penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.
Pemusnahan dengan cara dilindas roller grader ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Kolaka Utara serius menjaga ketertiban umum dan tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, memperbaiki struktur kalimat, dan memastikan penggunaan tanda baca yang tepat, sehingga informasi disampaikan dengan lebih jelas dan mudah dipahami.




















Comment